BANKING

Central Bank Digital Currency Segera Dibangun, Wimboh Ungkap Peran OJK

Suparjo Ramalan 25/02/2021 15:30 WIB

Dalam mekanismenya, OJK tetap sebagai badan pengawas terhadap lembaga atau industri keuangan. Sementara BI mengawasi sistem pembayaran (payment system)

Central Bank Digital Currency Segera Dibangun, Wimboh Ungkap Peran OJK. (Foto : MNC Media)

IDXChannel - Terkait dengan rencana pembentukan Central Bank Digital Currency yang sedang dirumuskan Bank Indonesia. Ketua Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso membeberkan peran OJK dalam sistem pembayaran mata uang digital tersebut.

Dalam mekanismenya, OJK tetap sebagai badan pengawas terhadap lembaga atau industri keuangan. Sementara BI mengawasi sistem pembayaran (payment system)

"Kami adalah pengawas lembaga keuangan dan produk keuangan. Dan BI kaitannya dengan payment sistem, sehingga kalau payment sistem itu dikeluarkan oleh lembaga keuangan, maka kami koordinasi dan ini kami sudah lakukan dengan baik," ujar Wimboh dalam gelaran Economic Outlook 2021 'Menuju Pemulihan Ekonomi Indonesia 2021', Kamis (25/2/2021).

Sementara itu, Wimboh juga mengungkapkan terus mendorong sistem digitalisasi keuangan di Indonesia. OJK mencatat, ada dua produk digitalisasi yang akan ditawarkan. "Untuk salah satu poin pertanyaan bank digital. ini ada dua produk bank yang saat ini ditawarkan melalui digitalisasi ini, tidak masalah silahkan dan itu kami dorong," katanya. 

Sejatinya koordinasi antara OJK dan BI terus dilakukan dalam upaya yang dilakukan tersebut. Kedua lembaga keuangan pun sudah bertemu dengan pelaku pasar perbankan untuk mendorong digitalisasi perbankan. 

Penerapan digitalisasi dalam sistem keuangan di Indonesia memang tidak bisa dihindari. Wimboh mencatat, transaksi pembayaran bahkan tidak saja berlaku bagi perbankan, secara agregat sistem ini berlaku hampir di seluruh sektor ekonomi. 

OJK menegaskan akan terus mendorong semua bank mengembangkan bisnisnya dalam kerangka digitalisasi. Langkah ini dilakukan dengan membuat pusat pengembangan digital keuangan dan menyusun regulatory sandbox. Mekanisme sandbox sendiri merupakan pengujian yang dilakukan OJK untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola Penyelenggaranya.

"Bisnis proses digital dan ini kami lihat tidak perlu antri ke bank, mau kirim uang sekolah sudah dari rumah apalagi masa pandemi ini semua gunakan elektronik, kami dorong itu. dari awal kami juga sudah dorong digitalisasi keuangan dan kami mendukung dan kami membuat namanya pusat pengembangan digital keuangan di OJK dan kami bentuk regulatory sandbox di situ," kata Wimboh. 

Sekadar diketahui, Bank Sentral Indonesia sedang menyusun Central Bank Digital Currency. Hal itu menyusul maraknya penggunaan mata uang kripto (cryptocurrency), salah satunya Bitcoin. Central Bank Digital Currency nantinya akan diedarkan ke perbankan dan teknologi finansial (tekfin), baik secara wholesale maupun ritel. (FHM)

SHARE