IDXChannel - Bank Indonesia (BI) kembali menekankan bahwa bitcoin bukan alat pembayaran yang sah dan berlaku di Indonesia. Sampai saat ini, berdasarkan undang-undang, rupiah masih merupakan alat pembayaran yang sah.
"Sejak awal kami tegaskan, bitcoin tidak sebagian pembayaran sah, demikian juga mata uang selain rupiah," kata Perry dalam video virtual, Kamis (25/2/2021).
Lanjutnya poin penting sesuai dengan UUD 45 di Indonesia hanya ada 2 mata uang yang disebut rupiah. Jadi, di seluruh alat pembayaran menggunakan koin, uang kertas, uang digital itu harus menggunakan rupiah
"Itu wewenangnya ada di Bank Indonesia, itu untuk pertama," katanya. (TYO)