Market Watch
Last updated : 16:15 WIB 31/05/2023

Data is a realtime snapshot, delayed at least 10 minutes

Major Indexes
  • IHSG
  • 6,633.26
  • -3.16
  • -0.05%
  • LQ45
  • 949.67
  • +6.57
  • +0.7%
  • IDX30
  • 494.61
  • +4.07
  • +0.83%
  • JII
  • 530.52
  • -7.10
  • -1.32%
  • HSI
  • 18,949.94
  • +733.03
  • +4.02%
  • NYSE
  • 15,031.08
  • +143.94
  • +0.97%
  • STI
  • 3,166.30
  • +7.50
  • +0.24%
Currencies
  • USD-IDR
  • 14,990
  • 0.00%
  • 0
  • HKD-IDR
  • 7
  • 0.00%
  • 0
Commodities
  • Emas
  • 943,493
  • -0.08%
  • -786
  • Minyak
  • 1,028,614
  • -1.21%
  • -12,592

Gubernur BI Tegaskan Bitcoin Bukan Alat Pembayaran Sah di Indonesia

Economics
Rina Anggraeni
25/02/2021 12:00 WIB
BI kembali menekankan bahwa bitcoin bukan alat pembayaran yang sah dan berlaku di Indonesia.
Gubernur BI Tegaskan Bitcoin Bukan Alat Pembayaran Sah di Indonesia. (Foto: MNC Media)
Gubernur BI Tegaskan Bitcoin Bukan Alat Pembayaran Sah di Indonesia. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Bank Indonesia (BI) kembali menekankan bahwa bitcoin bukan alat pembayaran yang sah dan berlaku di Indonesia. Sampai saat ini, berdasarkan undang-undang, rupiah masih merupakan alat pembayaran yang sah.

"Sejak awal kami tegaskan, bitcoin tidak sebagian pembayaran sah, demikian juga mata uang selain rupiah," kata Perry dalam video virtual, Kamis (25/2/2021).

Lanjutnya poin penting sesuai dengan UUD 45 di Indonesia hanya ada 2 mata uang yang disebut rupiah. Jadi, di seluruh alat pembayaran menggunakan koin, uang kertas, uang digital itu harus menggunakan rupiah

"Itu wewenangnya ada di Bank Indonesia, itu untuk pertama," katanya. (TYO)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis IDX Channel tidak terlibat dalam materi konten ini.