Dana Deposito Nasabah Rp32 Miliar Raib, Ini Kata Bank Mega
Dana deposito nasabah Bank Mega cabang Gatot Subroto Denpasar, Bali senilai Rp32 miliar raib.
IDXChannel - Dana deposito nasabah Bank Mega cabang Gatot Subroto Denpasar, Bali senilai Rp32 miliar raib. Manajemen Bank Mega mengakui hal ini dan mendukung kasus ini diusut penegak hukum.
Corporate Secretary Bank Mega Christiana Damanik memberi pernyataan tentang kasus nasabahnya yang kehilangan dana deposito di cabang Bali. Dirinya mengakui kasus ini sudah masuk ranah hukum dan akan terus ditindaklanjuti.
"Betul sudah ada yang diamankan 2 mantan karyawan Bank Mega dan 1 pihak eksternal. Dengan demikian kasus pemeriksaan dapat dilakukan dengan lebih intens lagi," ujar Christiana saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta (31/3/2021).
Kabar terbaru, jumlah kerugian saat ini sekitar Rp56 miliar dengan jumlah korban sekitar 14 nasabah. Manajemen Bank Mega telah menerima pengaduan dan saat ini masih melakukan investigasi kepada pihak-pihak yang terkait, serta penelusuran transaksi nasabah-nasabah yang dimaksud secara cermat.
Bank Mega tidak akan mentolerir setiap kegiatan yang melanggar nilai-nilai perusahaan dan ketentuan hukum. Siapapun yang diduga melakukan tindak pidana maupun pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari hasil kejahatan akan diproses sesuai perundang-undangan yang berlaku. Pihak manajemen Bank Mega telah mengambil langkah melaporkan permasalahan ini kepada pihak berwajib.
Dia menegaskan Bank Mega senantiasa menjalankan kegiatannya dengan mengedepankan prinsip taat azas serta terbuka menerima keluhan nasabah yang diduga dirugikan berdasarkan alat bukti yang dapat diterima maupun dokumen yang dapat diverifikasi oleh bank.
Seperti diketahui, sembilan nasabah Bank Mega Cabang Gatot Subroto Denpasar kehilangan dana deposito dengan nilai Rp33.450.000.000.
Terungkapnya kasus itu bermula saat salah satu nasabah berniat mencairkan dananya, sekitar November-Desember 2020 lalu. Uang deposito itu yang telah disimpan sejak tahun 2012. Namun pihak bank mengatakan dana itu sudah tidak ada.
Kemudian delapan nasabah lainnya juga mengecek dananya. Betapa kagetnya, dana deposito mereka juga raib. Padahal mereka tidak pernah mencairkan dananya dan masih menyimpan bukti kepemilikan atas dana deposito mereka.
Oleh kesembilan nasabah, kasus itu kemudian dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, 22 Januari 2021. Kasus itu juga telah diadukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), 21 Desember 2020 dan 4-5 Februari 2021. Namun pihak OJK belum memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut aduan tersebut. (RAMA)