IDXChannel - Kasus hilangnya dana deposito 14 nasabah Bank Mega Cabang Gatot Subroto Denpasar Bali senilai Rp56 miliar mendapatkan kemajuan. Polri dikabarkan telah menahan tiga orang pegawai bank.
Kabar itu diperoleh dari Munnie Yasmin, kuasa hukum sembilan nasabah Bank Mega yang kehilangan dana deposito sebesar Rp33,4 miliar. "Di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sudah ditahan tiga orang," katanya, Selasa (30/3/2021).
Penahanan dilakukan atas laporan pihak Bank Mega. Sembilan nasabah yang raib dananya juga telah diambil keterangannya dengan meminjam tempat di Polresta Denpasar terkait laporan itu.
Yasmin meminta pihak Bank Mega segera memberi kepastian terkait pengembalian dana sembilan kliennya. Pihak Bank Mega juga diminta menyampaikan kejelasan tentang deadline hasil investigasi.
Kabar penahanan tiga karyawan Bank Mega juga disampaikan Suryatin Lijaya, pengacara lima nasabah Bank Mega yang kehilangan dana senilai Rp23 miliar.