"Yang kami dengar belakangan beberapa pejabat di kantor Bank Mega Gatot Subroto Denpasar dilakukan penahanan. Yang kami ada tiga orang," katanya secara terpisah.
Menurutnya, dengan penahanan itu menjadi bukti adanya tindak pidana pemalsuan yang berakibat pada raibnya dana deposito lima kliennya. "Jadi permasalahannya clear sebenarnya," kata Suryatin.
Persoalannya sekarang, lanjut dia, tinggal pertanggunganjawab pihak bank. "Kami lihat sampai sekarang belum ada iktikad dari pihak Bank Mega," tandasnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi yang dikonfirmasi terkait penahanan tiga karyawan Bank Mega belum memberikan jawaban. (TIA)