Dari Mana Sumber Dana LPS? Ada Empat Pundi Modal Awal
Empat sumber dana yang digunakan LPS untuk melakukan fungsi selaku penjamin simpanan nasabah.
IDXChannel—Lembaga Penjamin Simpanan akan menjamin dana nasabah yang disimpan di bank, namun darimana sumber dana LPS? Dana milik siapa yang digunakan LPS untuk membayarkan klaim?
LPS yang mulai beroperasi sejak 2005, berfungsi sesuai namanya, menjadi pihak yang menjamin simpanan nasabah di perbankan dan berkontribusi menjaga stabilitas perekonomian.
Keberadaan LPS meningkatkan kepercayaan masyarakat. Dulu ketika krisis moneter, pernah terjadi likuidiasi besar-besaran sehingga kepercayaan masyarakat untuk menitipkan uangnya di bank pun menurun drastis.
Dari Mana Sumber Dana LPS, Ada 4 Pundi Modal
Dari keterangan resmi LPS di website resminya (lps.go.id), lembaga tersebut menjelaskan bahwa dana yang yang dikelola LPS berasal dari empat sumber:
1. Modal awal Rp4 triliun dari kekayaan negara
2. Kontribusi kepesertaan yang diserahkan bank saat bergabung
3. Premi penjaminan yang dibayarkan bank tiap semester
4. Hasil investasi cadangan penjaminan
Sumber dana LPS memang hanya empat, namun dana tersebut dikelola agar nilainya tidak tergerus inflasi. Jika pun suatu saat LPS mengalami kesulitan keuangan hingga mengakibatkan kesulitan membayar klaim nasabah, pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada LPS.
Dengan dana-dana itulah LPS menjalankan tugasnya selaku penjamin simpanan nasabah. Penjaminan yang dilakukan LPS bersifat terbatas dan tertentu. Batasan nilai yang dijamin LPS untuk tiap nasabah adalah Rp2 miliar. Ketentuan batasan ini telah berlaku sejak 2008.
Sehingga, jika nasabah menyimpan dana lebih dari itu, maka akan dibutuhkan tim likuidasi untuk menyelesaikannya. Penjaminan LPS berlaku untuk bank asing, bank campuran, bank pembangunan daerah, bank swasta nasional, bank milik pemerintah, dan bank perkreditan rakyat.
Sedangkan jenis simpanan yang dijamin oleh LPS adalah simpanan berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Selain itu, LPS juga menjamin produk simpanan perbankan syariah.
Dalam menjalankan tugasnya, LPS memiliki kewenangan diantaranya untuk menetapkan dan memungut premi penjaminan dari perbankan, memungut kontribusi saat bank masuk jadi peserta, mengelola kekayaan LPS, mendapatkan data dan informasi terkait simpanan nasabah, dan menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan klaim, dan masih banyak lagi.
Demikianlah ulasan singkat untuk menjawab pertanyaan dari mana sumber dana LPS. Lembaga tersebut menjamin hampir semua jenis produk simpanan di perbankan, namun tidak menjamin dana yang tersimpan dalam dompet digital. (NKK)