Delapan Entitas Investasi Bodong Kembali Berkeliaran, Cek Daftarnya
Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menciduk delapan entitas investasi ilegal yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.
IDXChannel - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menciduk delapan entitas investasi ilegal yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.
“Masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi,” kata Ketua SWI Tongam L. Tobing dalam keterangan resminya, Senin (6/3/2023).
Per Februari 2023, SWI telah menghentikan delapan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. Secara rinci, sebanyak empat entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, serta kegiatan tanpa izin lainnya.
Selain itu, SWI juga melakukan normalisasi terhadap Jenfi dan PT Bina Asia Propertindo (Cicil Sewa), karena telah melakukan penyesuaian kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau agar masyarakat sebelum mengikuti penawaran investasi untuk melakukan pengecekan legalitas perusahaannya, dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi,” ujar Tongam.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan apakah suatu entitas investasi pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.
Di samping itu, masyarakat juga bisa bertanya kepada Layanan Konsumen OJK melalui kontak 157 atau whatsapp di nomor 081-157-157-157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Berikut daftar entitas investasi ilegal per Februari 2023:
- https://eclubciputra.com/ (duplikasi Ciputra Enterpreneurs Club)
- Sinergi Mitra Indonesia Penawaran investasi tanpa izin
- PT Mahakarya Berkah Madani (MBM)
- https://m.luxurysvip180.com
- PT Multidaya Teknologi Nusantara/Efishery
- Dream Hope 7
- PT Ina Pay Indonesia/PT BAT Coin Indonesia/PT TSAR Coin Indonesia
- PT Digital Orcan Indonesia
(DES)