Dividen Bank Jumbo Bakal Diatur OJK, Ini Dampaknya buat Investor
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerbitkan aturan tentang pembagian dividen jumbo bagi emiten perbankan RI.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerbitkan aturan tentang pembagian dividen jumbo bagi emiten perbankan RI.
Menurut OJK, hal ini dilakukan karena rasio pembayaran dividen (dividend payout ratio/DPR) yang diberikan oleh emiten perbankan terlalu besar.
Sepanjang tahun lalu, emiten perbankan, terutama yang tergabung dalam big four telah membagikan dividen jumbo dari laba buku 2022.
Terbesar digelontorkan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) menebar dividen tunai sebesar Rp 43,5 triliun atau 85 persen dari total laba bersih periode 2022.
Di urutan kedua, PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) menebar dividen tunai sebesar Rp 25,3 triliun atau 60 persen dari total laba 2022.
Di urutan ketiga, bank pelat merah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) yang menebar dividen tunai dari laba 2022 sebesar Rp 24,7 triliun atau 60 persen dari total laba.
Di posisi keempat, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) menebar dividen tunai Rp 7,3 triliun atau 40 persen dari total laba bersih tahun 2022. (Lihat grafik di bawah ini.)
Pembagian Dividen Jaga Kepercayaan Investor
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae lembaga ini tidak akan mengatur mengenai persentase besaran rasio dividen yang dapat diberikan kepada investor. OJK akan mengatur kewajiban bank untuk memiliki kebijakan pembayaran dividen.
"Sebagai salah satu bentuk transparansi dalam penerapan tata kelola yang baik terhadap seluruh pemangku kepentingan, OJK akan mengatur mengenai kewajiban bank untuk memiliki kebijakan pembayaran dividen dan mengomunikasikannya kepada pemegang saham," ujar Dian dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/8/2023).
Dia memaparkan, kebijakan dividen bank nantinya akan memuat antara lain pertimbangan bank (internal dan eksternal) dalam menetapkan besaran pembagian dividen, yang juga secara proporsional mempertimbangkan kepentingan bank dan kepentingan para pemegang saham (investor), termasuk memuat mekanisme persetujuan dan kewenangan yang diperlukan.
Kepala Dewan Komisioner (DK) OJK Mahendra Siregar sempat menilai rasio pembagian dividen bank yang terlalu besar dapat membatasi kemampuan bank untuk berinvestasi dan mendukung transformasi dan inovasi digital.
"Kami mencermati bahwa rasio dividen payout dari berbagai bank nampak terlalu besar. Ini dapat membatasi kemampuan bank untuk melakukan investasi dalam mendukung transformasi dan inovasi digital yang sangat diperlukan," ujar Mahendra saat Rapat Umum Anggota Ikatan Bankir Indonesia (IBI), Selasa (4/7/2023).
Menurut Mahendra, bank perlu melakukan investasi untuk meningkatkan kemampuannya memperkuat sistem perbankan dari serangan siber.
Selain itu, bank perlu melakukan pengembangan SDM dan juga membentuk cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang memadai. Ini terkait dengan berakhirnya program restrukturisasi kredit dari pandemi pada Maret 2024 mendatang.
Namun demikian, dividend payout ratio atau rasio pembayaran dividen sangat penting dalam menjaga kepercayaan investor terhadap kinerja perusahaan. Rasio pembayaran dividen juga sangat penting dalam menilai tingkat kematangan perusahaan.
Perusahaan yang lebih berpengalaman dan mapan yang ‘pelit’ membagian dividen kepada pemegang saham akan menguji kesabaran investor.
Hal ini sempat terjadi pada Apple Inc. (AAPL) pada 2012 yang kembali membayarkan dividen setelah hampir dua puluh tahun sejak pembayaran dividen terakhirnya.
Direktur Keuangan BNI Novita Widya Anggraini dalam paparan kinerja semester I-2023 BNI, Selasa (8/8) juga menegaskan bahwa pembagian dividen jumbo merupakan bentuk apresiasi terhadap para pemegang saham.
Seperti diketahui, dividen merupakan hak bagi setiap investor. Biasanya rata-rata perusahaan membagikan dividennya setiap sekali dalam setahun, namun ada juga emiten yang membagikannya dua kali dalam setahun.
Sejumlah emiten diketahui ada yang rajin bagi dividen bahkan hingga dua kali dalam satu tahun. Sejumlah emiten masuk dalam indeks IDX High Dividen 20, antara lain:
- ADRO (PT Adaro Energy Indonesia Tbk)
- AMRT (PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk)
- ANTM (PT Aneka Tambang Tbk)
- ASII (PT Astra International Tbk.)
- BBCA (PT Bank Central Asia Tbk)
- BBNI (PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk)
- BBRI (PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk)
- BJBR (PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk)
- BJTM (PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk)
- BMRI (PT Bank Mandiri (Persero) Tbk)
- BNGA (PT Bank CIMB Niaga Tbk)
- BSSR (PT Baramulti Suksessarana Tbk)
- HEXA (PT Hexindo Adiperkasa Tbk)
- HMSP (PT H.M. Sampoerna Tbk)
- INDF (PT Indofood Sukses Makmur Tbk)
- ITMG (PT Indo Tambangraya Megah Tbk)
- MPMX (PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk)
- PTBA (PT Bukit Asam Tbk)
- TLKM (PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk)
- UNTR (PT United Tractors Tbk)
(ADF)