IDXChannel - Dalam waktu dekat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan pengaturan dalam upaya memperkuat penerapan tata kelola Bank Umum.
Salah satu aspek pengaturan tersebut adalah terkait dengan dividen Bank. OJK berpandangan bahwa pengaturan terkait dividen Bank ini perlu dilakukan sehubungan dengan fungsi pengawasan OJK.
"Hal tersebut dilakukan agar alokasi laba yang diperoleh Bank juga diprioritaskan untuk memperkuat permodalan Bank, sebagai sumber dana untuk kebutuhan investasi khususnya dalam infrastruktur dan teknologi agar mampu bersaing di era digital saat ini, serta kebutuhan lain dalam upaya untuk menjaga agar Bank terus berkembang, memperkuat daya saing dan kontributif dalam perekenomian nasional, sehingga Bank memiliki kinerja yang terus meningkat dari waktu ke waktu, yang pada akhirnya pada juga berdampak pada peningkatan shareholder’s value," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae dalam rilis Rabu (9/8/2023).
Adapun pengaturan mengenai dividen Bank merupakan hal yang umum dilakukan. Sebagai contoh pada beberapa negara, batasan dividen payout ratio ditetapkan oleh regulator dengan didasarkan pada realisasi kinerja keuangan Bank (a.l. kinerja permodalan (KPMM) dan kinerja kualitas aset (NPL/NPF)) atau didasarkan atas kondisi ekonomi makro sebagai upaya antisipatif untuk memperkuat ketahanan Bank seperti pada era Covid-19 beberapa waktu yang lalu.
Dia melanjutkan, dalam konteks pengaturan nantinya, OJK tidak secara spesifik mengatur persentase besaran dividen payout ratio yang dapat diberikan oleh Bank kepada pemegang sahamnya. Namun, OJK akan mengatur mengenai kewajiban Bank untuk memiliki kebijakan dalam pembagian dividen dan mengkomunikasikannya kepada pemegang saham.