sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK akan Terbitkan Aturan Penerapan Dividen Perbankan, Ini Penjelasannya

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
09/08/2023 13:54 WIB
OJK akan mengatur mengenai kewajiban Bank untuk memiliki kebijakan dalam pembagian dividen dan mengkomunikasikannya kepada pemegang saham.
OJK akan Terbitkan Aturan Penerapan Dividen Perbankan, Ini Penjelasannya (FOTO:MNC Media)
OJK akan Terbitkan Aturan Penerapan Dividen Perbankan, Ini Penjelasannya (FOTO:MNC Media)

"Kebijakan dividen Bank akan memuat antara lain pertimbangan  Bank (aspek internal dan eksternal) dalam  menetapkan besaran pembagian dividen, yang juga secara proporsional mempertimbangkan kepentingan Bank dan kepentingan para pemegang saham (investor), termasuk memuat mekanisme persetujuan dan kewenangan yang diperlukan," beber Dian.

Pengaturan terkait dividen Bank ini merupakan wujud prinsip transparansi dalam penerapan tata kelola yang baik pada Bank terhadap seluruh pemangku kepentingan Bank, terutama pemegang saham.

OJK sebagai otoritas pengawas Bank tentunya akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kebijakan dividen Bank dan pelaksanaannya, untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan dalam penguatan Bank dan terlindunginya kepentingan para pemegang saham.

Dalam hal diperlukan seperti terdapat indikasi pemberian dividen yang tidak prudent dan/atau bisa membahayakan keberlangsungan usaha Bank, OJK berwenang untuk melakukan tindakan pengawasan.

Dia menuturkan, OJK juga mengharapkan agar pemegang saham tidak hanya berfokus dalam melihat pada besarnya dividen yang dapat diberikan oleh Bank.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement