sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK dan Bappebti Akhiri Masa Transisi Peralihan Pengaturan Aset Keuangan Digital

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
20/01/2026 17:54 WIB
OJK dan Bappebti resmi mengakhiri masa peralihan pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto, dari Bappebti kepada OJK.
OJK dan Bappebti Akhiri Masa Transisi Peralihan Pengaturan Aset Keuangan Digital (FOTO:Dok OJK)
OJK dan Bappebti Akhiri Masa Transisi Peralihan Pengaturan Aset Keuangan Digital (FOTO:Dok OJK)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi mengakhiri masa peralihan pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto, dari Bappebti kepada OJK.

Pengakhiran masa transisi peralihan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman antara kedua lembaga yang dilaksanakan di Ruang Pusat Inovasi OJK (OJK Infinity), Jakarta, Selasa (20/1/2025).

Nota Kesepahaman tersebut menandai keberhasilan proses peralihan yang telah dilaksanakan secara terkoordinasi dan kolaboratif antara OJK dan Bappebti.

Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman dimaksud merujuk pada Nota Kesepahaman antara OJK dan Bappebti Nomor NK-01/D.07/2025 dan Nomor HK.00.00.01/BAPPEBTI/NK/01/2025 tanggal 10 Januari 2025. 

Adapun penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Bappebti Ivan Fithriyanto dan Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Djoko Kurnijanto.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement