sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK dan Bappebti Akhiri Masa Transisi Peralihan Pengaturan Aset Keuangan Digital

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
20/01/2026 17:54 WIB
OJK dan Bappebti resmi mengakhiri masa peralihan pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto, dari Bappebti kepada OJK.
OJK dan Bappebti Akhiri Masa Transisi Peralihan Pengaturan Aset Keuangan Digital (FOTO:Dok OJK)
OJK dan Bappebti Akhiri Masa Transisi Peralihan Pengaturan Aset Keuangan Digital (FOTO:Dok OJK)

Dengan berakhirnya Nota Kesepahaman tersebut, koordinasi antara OJK dan Bappebti selanjutnya dilaksanakan dengan mengacu pada Nota Kesepahaman antara Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Nomor MoU-6/D.01/2021 dan Nomor 03/M-DAG/MoU/8/2021 tentang Penguatan Fungsi, Tugas, dan Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tanggal 18 Agustus 2021.

Dia menyebut, penutupan fase transisi ini menegaskan komitmen OJK dan Bappebti untuk terus bersinergi menjaga kesinambungan kebijakan serta memperkuat kolaborasi lintas otoritas. 

"Sinergi tersebut ditujukan untuk memastikan pelaksanaan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, berjalan secara efektif, tertib, dan aman, guna memberikan kepastian bagi pelaku usaha serta pelindungan bagi konsumen," ujarnya.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement