BANKING

Gelontorkan Rp237 Miliar untuk Bayar Simpanan Nasabah 10 BPR, Dana LPS masih Aman

Anggie Ariesta 02/05/2024 11:43 WIB

Jatuhnya 10 bank tersebut tidak berdampak signifikan terhadap keuangan LPS. 

Dana LPS masih aman setelah membayarkan simpanan nasabah dari 10 BPR yang dilikuidasi. (MNC Media)

IDXChannel - Dana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) masih aman setelah membayarkan simpanan nasabah dari 10 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dilikuidasi.

Hal ini dikatakan Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto. Menurutnya, jatuhnya 10 bank tersebut tidak berdampak signifikan terhadap keuangan LPS. 

"LPS saat ini masih memiliki dana yang lebih dari cukup untuk menjamin dan membayar klaim simpanan para nasabah yang bank nya ditutup,” kata Dimas, Kamis (2/5/2024)

saat ini LPS memiliki aset sebanyak Rp 224,66 triliun yang diperkirakan akan terus bertambah hingga akhir tahun ini. 

Sumber dana LPS sendiri berasal dari modal awal pemerintah sebesar Rp4 triliun, kontribusi kepesertaan yang dibayarkan pada saat bank menjadi peserta, premi penjaminan yang dibayarkan bank setiap semester sebesar 0,1 persen dari Dana Pihak Ketiga, dan yang terakhir adalah dari hasil investasi.

Dimas melanjutkan, LPS juga telah dan terus melakukan berbagai langkah preventif bersama asosiasi BPR/BPRS dalam hal ini Perbarindo. Ini dilakukan untuk meningkatkan tata kelola BPR melalui berbagai diskusi dan workshop sehingga penutupan atau pencabutan izin usaha BPR ini tidak mesti terjadi.

"Mayoritas BPR ditutup karena persoalan minimnya tata kelola," katanya.

Selain itu, lanjut Dimas, LPS pun memiliki data internal yang merupakan bagian dari early warning system LPS. Sehingga LPS mengetahui gejala awal jika ada bank yang sedang bermasalah.

Koordinasi LPS dan OJK juga erat terkait monitoring kondisi perbankan baik secara industri maupun individual bank. 

Menurut Dimas, jumlah BPR saat ini ada 1600-an. Jadi masih banyak BPR yang sehat dan bagus-bagus. Bukan berarti adanya penutupan BPR membuat nama BPR rusak secara keseluruhan. 

“Banyak sekali BPR yang berprestasi dengan berbagai inovasinya. Bagi nasabah tidak perlu khawatir karena semua bank di Indonesia merupakan peserta penjaminan LPS. Jika ada bank dicabut izin usahanya LPS akan menjamin simpanan nasabah,” pungkasnya. 

(NIY)

SHARE