sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah 10 BPR yang Dilikuidasi

Banking editor Anggie Ariesta
02/05/2024 10:46 WIB
Pembayaran klaim simpanan nasabah tersebut dilakukan kepada para nasabah 10 BPR yang dilikuidasi LPS.
LPS telah membayarkan klaim simpanan nasabah sebesar Rp237 miliar ke nasabah dari 10 BPR yang dilikuidasi (MNC Media)
LPS telah membayarkan klaim simpanan nasabah sebesar Rp237 miliar ke nasabah dari 10 BPR yang dilikuidasi (MNC Media)

IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim simpanan nasabah sebesar Rp237 miliar. Pembayaran itu dilakukan ke 42.248 nasabah bank yang dilikuidasi.

Pembayaran klaim simpanan nasabah tersebut dilakukan kepada para nasabah 10 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang dilikuidasi LPS dalam kurun waktu 1 Januari hingga 29 April 2024. 

“Alhamdulillah sejauh ini proses pembayaran klaim simpanan milik nasabah berjalan dengan lancar. Tim LPS di lapangan bergerak cepat dengan melakukan verifikasi simpanan nasabah sehingga secara rata-rata tidak sampai 7 hari kerja simpanan nasabah mulai ada yang dibayar”, ujar Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Dimas menambahkan, hal tersebut dilakukan dalam rangka memberikan ketenangan kepada nasabah BPR/BPRS tersebut, sekaligus menjaga kepercayaan nasabah bank pada umumnya.

Mengingat dalam kurun waktu empat bulan, yakni sejak Januari hingga April terdapat 10 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya oleh OJK kemudian dilikuidasi oleh LPS.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement