BANKING

Gestun Adalah Tarik Tunai Ilegal yang Bisa Bikin Boncos: Waspada, Kenali 5 Risikonya

Kurnia Nadya 19/02/2024 14:09 WIB

Gestun adalah transaksi tarik tunai menggunakan kartu kredit, praktiknya telah dilarang oleh Bank Indonesia.

Gestun Adalah Tarik Tunai Ilegal yang Bisa Bikin Boncos: Waspada, Kenali 5 Risikonya. (Foto: MNC Media)

IDXChannelGesek tunai atau gestun adalah praktik penarikan uang tunai dari kartu kredit menggunakan mesin EDC atau merchant-merchant tertentu. Aktivitas gestun sudah dianggap ilegal sejak 2012. 

Umumnya, kartu kredit yang diterbitkan perbankan memiliki fitur penarikan tunai di mesin ATM. Sehingga nasabah yang membutuhkan dana cepat sewaktu-waktu, dapat menarik tunai sesuai batasan limit kreditnya. 

Namun, penarikan tunai dengan kartu kredit di ATM akan dibebani biaya penarikan yang cukup tinggi. Misalnya saja, Bank Mandiri mematok biaya penarikan sebesar 6% dari transaksi, atau Rp100.000, atau mana nominal yang lebih besar. 

Sedangkan gesek tunai di EDC yang dimiliki merchant tertentu, biaya penarikannya lebih rendah, bisa 2-3% saja dari transaksi. Selain itu, nasabah bisa menarik tunai seluruh limit kreditnya, berbeda dengan penarikan tunai di ATM yang masih dibatasi hingga 50-60% dari limit. 

Mengutip Cermati (19/2), gestun merugikan baik bagi bank ataupun pemegang kartu kredit. Aktivitas keuangan lewat kartu kredit yang tidak terkontrol tentu saja berpotensi merugikan jika nasabah tidak mengelola transaksinya baik-baik.

Berikut ini adalah risiko-risiko transaksi gesek tunai: 

Selain lima dampak buruk di atas, gesek tunai juga perlu dihindari sebab ada potensi money laundering atau pencucian uang di situ. Sangat mungkin oknum menggunakan transaksi gestun untuk pencucian uang. 

Oleh karena itu praktik gestun dilarang oleh Bank Indonesia, tujuannya untuk melindungi nasabah sekaligus menjaga peruntukkan kartu kredit sesuai kegunaannya, yakni sebagai alternatif alat pembayaran nasabah. 

Itulah informasi singkat tentang gestun adalah dan berbagai dampak buruk yang patut diwaspadai. (NKK)

SHARE