Gubernur BI: Redenominasi Rupiah Bukan Sanering, Harga Barang Tidak Akan Berubah
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan, rencana redenominasi rupiah tidak akan memengaruhi harga barang maupun nilai riil mata uang.
IDXChannel – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan, rencana redenominasi rupiah tidak akan memengaruhi harga barang maupun nilai riil mata uang.
Perry mengungkapkan perbedaan antara redenominasi dan sanering, yang dalam sejarah pernah dilakukan untuk memotong nilai riil uang dan menurunkan daya beli masyarakat.
"Redenominasi itu bukan sanering ya bukan pemotongan," ujarnya saat rapat kerja dengan Komite IV DPD RI di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Perry menjelaskan, redenominasi baru dapat dilakukan jika pemerintah dan DPR menuntaskan pembahasan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah.
Setelah dasar hukum tersebut terbit, proses penerapan mata uang baru dan lama akan berjalan paralel selama lima hingga enam tahun.
Perry mencontohkan, harga barang tidak akan berubah meski jumlah digit rupiah disederhanakan.
"Kami beli kopi satu gelas pakai uang lama Rp25 ribu, bisa dengan uang baru Rp25 dan itu prosesnya harus paralel,” kata Perry.
Meski kerangka teknisnya sudah disiapkan, Perry menegaskan BI belum menjadikan redenominasi sebagai prioritas kebijakan untuk dilakukan saat ini.
Sebab, kata dia, fokus utama bank sentral saat ini tetap menjaga stabilitas nilai tukar dan mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi.
"Fokus kami adalah menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan, oleh karena itu di sini kemarin saya sampaikan ke komisi XI bicara masalah redenominasi jawabannya kami fokus stabilitas dan pertumbuhan, sedangkan redenominasi tahapannya panjang," ujarnya.
Dari sisi pemerintah, Kementerian Keuangan beberapa kali menyampaikan redenominasi belum menjadi agenda mendesak.
Dalam berbagai kesempatan, pejabat Kemenkeu menegaskan bahwa meski wacana penyederhanaan rupiah terus dikaji, prioritas fiskal saat ini difokuskan pada konsolidasi APBN, penguatan fundamental ekonomi, serta menjaga daya beli masyarakat.
Kemenkeu menilai redenominasi memerlukan prasyarat stabilitas ekonomi yang kuat, koordinasi lintas lembaga, serta kesiapan pelaku usaha dan masyarakat.
Karena itu, implementasinya baru dapat dipertimbangkan setelah kondisi ekonomi benar-benar memadai dan pembahasan regulasi selesai di pemerintah serta DPR.
(Dhera Arizona)