IDXChannel - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menegaskan kebijakan redenominasi rupiah sepenuhnya merupakan kewenangan Bank Indonesia (BI), bukan Kementerian Keuangan.
Purbaya mengatakan, meski isu redenominasi tercantum dalam dokumen perencanaan strategis pemerintah, pelaksanaannya tetap menjadi domain otoritas moneter.
“Jadi kalau redenominasi itu bukan wewenang Kementerian Keuangan, nanti Gubernur Bank Sentral atau BI akan menyelenggarakannya. Itu ada di PMK karena memang sudah masuk prolegnas jangka menengah 2025-2029 yang disetujui oleh DPR sama BI. Jadi kami hanya menaruh di situ saja,” ujarnya dalam diskusi di kantornya, Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Ketika ditanya mengenai strategi pemerintah terkait redenominasi, Purbaya menyampaikan pihaknya tidak ikut menentukan langkah teknis.