BANKING

Hasil Investigasi Terbaru AdaKami soal Nasabah yang Diduga Bunuh Diri

Cahya Puteri Abdi Rabbi 29/09/2023 16:30 WIB

AdaKami menyampaikan hasil investigasi terbarunya terkait kabar salah satu nasabahnya diduga bunuh diri karena mendapatkan teror dari petugas penagih utang.

Hasil Investigasi Terbaru AdaKami soal Nasabah yang Diduga Bunuh Diri. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Platform pinjaman online (pinjol) AdaKami menyampaikan hasil investigasi terbarunya terkait kabar salah satu nasabahnya diduga bunuh diri karena mendapatkan teror dari petugas penagih utang (debt collector).

Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr mengungkapkan, terkait identitas korban yang viral diberitakan masih belum mendapatkan laporan dari publik maupun pemilik akun media sosial yang menjadi sumber berita viral.

"Kami masih terus melanjutkan koordinasi dengan pihak kepolisian" kata Bernardino dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (29/9/2023).

Dia menerangkan, hal tersebut membuat pihak AdaKami belum dapat memastikan kebenaran apakah korban merupakan nasabah AdaKami. Dalam penanganan kejadian ini, AdaKami juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengumpulkan informasi.

“AdaKami masih terbuka untuk menerima informasi dari masyarakat mengenai identitas korban yang diberitakan viral,” ujar Bernardino.

Di samping itu, dari hasil investigasi, hingga saat ini AdaKami telah menerima 36 pengaduan nasabah terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan fiktif terhadap beberapa jasa layanan masyarakat.

Seluruh pengaduan nasabah diperoleh melalui data layanan konsumen AdaKami, terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan ojek online, pemadam kebakaran, ambulan dan jasa sedot WC.  

Hasil investigasi AdaKami, kata Bernardino, menunjukkan adanya beberapa agen penagihan yang terindikasi melakukan pelanggaran aturan, dan sedang dilakukan investigasi mendalam kepada agen-agen yang dimaksud. 

“Sebagai bagian dari investigasi internal, kami menghubungi nasabah atau pelapor untuk melampirkan bukti lebih lanjut terkait proses penagihan yang mereka alami,” ujar Bernardino.

Dari temuan tersebut, kata dia, manajemen AdaKami akan mengambil tindakan tegas berupa pemberian sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap agen penagihan yang dimaksud, juga memastikan agen-agen yang dimaksud masuk ke dalam daftar hitam atau black list profesi penagihan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). 

“Apabila terbukti terdapat unsur pelanggaran hukum, oknum tersebut akan segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” imbuh Bernardino.

Sebagai bentuk mitigasi pelanggaran, AdaKami telah menekankan secara tegas kepada seluruh pihak terkait untuk tunduk dan patuh pada standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, dan seluruh bentuk pelanggaran akan ditindak secara tegas. 

Bernardino mengimbau, apabila pengguna AdaKami masih menerima perlakuan penagihan yang di luar batas etika kesopanan dapat mengumpulkan bukti percakapan dalam bentuk rekaman atau gambar untuk membuat pengaduan resmi melalui layanan konsumen AdaKami di 15000-77 atau melalui hello@cs.adakami.id.

Lebih lanjut, Sekjen AFPI Sunu Widyatmoko menyampaikan, sebagai asosiasi penyelenggara fintech lending yang ditunjuk OJK, pihaknya terus mendampingi proses investigasi terkait berita viral korban bunuh diri akibat teror debt collector. 

“AFPI pun turut mencari kebenaran akan berita tersebut, juga untuk memastikan apakah anggotanya telah melakukan praktek penagihan utang kepada nasabahnya sesuai code of conduct industri,” kata Sunu.

Jika tenaga penagihan yang dimaksud terbukti melanggar SOP dan kode etik, AFPI akan langsung memberikan penandaan atau flagging, yakni jika yang bersangkutan dikeluarkan dari perusahaan fintechnya, maka oknum tersebut dipastikan tidak dipekerjakan lagi oleh anggota AFPI yang lain.

AFPI menyiapkan Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online, dapat di akses dengan menghubungi call center di 150 505 (bebas pulsa) di jam kerja. Layanan pengaduan setiap Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB. Aduan bisa juga lewat emailpengaduan@afpi.or.id atau website www.afpi.or.id.

(YNA)

SHARE