sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Penjelasan AdaKami soal Prosedur Penagihan Utang ke Nasabah

Banking editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
23/09/2023 14:07 WIB
Adakami menegaskan proses penagihan utang nasabah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan AFPI.
Ini Penjelasan AdaKami soal Prosedur Penagihan Utang ke Nasabah. (Foto: MNC Media)
Ini Penjelasan AdaKami soal Prosedur Penagihan Utang ke Nasabah. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Platform pinjaman online (pinjol), PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami, menegaskan proses penagihan utang nasabah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

“AdaKami juga bekerja sama dengan otoritas yang berwenang untuk menyesuaikan praktik penagihan, agar tidak menjadi sentimen buruk bagi perusahaan,” kata Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (22/9/2023).

Bernardino menyampaikan bahwa dalam melakukan penagihan, petugas penagih utang atau debt collector perusahaan telah sesuai dengan aturan antara lain, tidak melakukan penagihan dengan intimidasi, kekerasan fisik dan mental ataupun cara-cara yang menyinggung Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) atau merendahkan harkat, martabat, serta harga diri penerima pinjaman entah itu secara langsung maupun lewat dunia maya baik terhadap diri peminjam, harta benda, kerabat, rekan dan keluarganya.

“Bahkan tim penagihan AdaKami wajib mendapatkan sertifikasi Agen Penagihan dari AFPI atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ucap Bernardino. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement