BANKING

Hingga April, OJK Selesaikan 101 Perkara Lembaga Jasa Keuangan

Cahya Puteri Abdi Rabbi 06/05/2023 11:38 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan sebanyak 101 perkara terkait Lembaga Jasa Keuangan (LJK) hingga April 2023.

Hingga April, OJK Selesaikan 101 Perkara Lembaga Jasa Keuangan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan sebanyak 101 perkara terkait Lembaga Jasa Keuangan (LJK) hingga April 2023. Secara rinci, sebanyak 79 berasal dari sektor perbankan, 5 perkara pasar modal dan 17 perkara Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

Adapun, jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan tercatat sebanyak 89 perkara, di antaranya 71 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau in kracht, 2 perkara masih dalam proses banding, dan 16 perkara masih dalam tahap kasasi.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara mengatakan, dengan langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK optimistis stabilitas sistem keuangan dapat terjaga khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal.

“Serta semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional,” kata Mirza dalam konferensi pers virtual, Jumat (5/5/2023).

Di samping itu, OJK juga senantiasa memonitor erat dinamika global maupun domestik yang dapat berpotensi mengganggu stabilitas sektor jasa keuangan nasional. Sinergi dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) juga terus diperkuat, untuk mengantisipasi dampak risiko makro ekonomi dan mengambil langkah kebijakan yang diperlukan untuk menjaga daya tahan sektor jasa keuangan.

“Sehingga mampu menjadi katalis pertumbuhan ekonomi nasional di tengah kondisi ketidakpastian,” ujar Mirza.

Sebagaimana diketahui, OJK telah melakukan sejumlah upaya dalam menangani LJK dalam perhatian khusus. Untuk memperkuat kewenangan penyidikan dan membangun sistem peradilan pidana yang kredibel, OJK secara rutin menggelar koordinasi dengan lembaga maupun Aparat Penegak Hukum yaitu Polri, Kejaksaan RI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Pada kuartal I 2023, OJK telah melakukan penguatan koordinasi dan komunikasi bersama jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, berupa sosialisasi tindak pidana sektor jasa keuangan.

Selain itu, untuk mewujudkan amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), di mana prinsip ultimum remedium dan restorative justice menjadi yang utama dalam kerangka penegakan hukum pidana di sektor jasa keuangan, OJK juga melakukan sosialisasi pencegahan tindak pidana sektor jasa keuangan kepada pelaku usaha jasa keuangan di provinsi Sumatera Barat. (WHY)

SHARE