sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Pastikan Cabut Moratorium Pinjol dalam Waktu Dekat

Economics editor Dovana Hasiana/MPI
06/05/2023 08:29 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk mencabut penghentian sementara (moratorium) izin layanan finansial teknologi (fintech) peer to peer lending.
OJK Pastikan Cabut Moratorium Pinjol dalam Waktu Dekat. (Foto: MNC Media)
OJK Pastikan Cabut Moratorium Pinjol dalam Waktu Dekat. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk mencabut penghentian sementara (moratorium) izin layanan finansial teknologi (fintech) peer to peer lending alias pinjaman online (pinjol) dalam waktu dekat.

Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Financial Technology OJK, Tris Yulianta mengatakan pencabutan moratorium akan dilakukan seiring dengan peluncuran teknologi baru dalam sistem pendaftaran izin pinjol.

“Semoga dalam waktu dekat kesiapan teknologi bisa selesai, sehingga moratorium bisa dicabut. Kita usahakan di tahun ini. Bahkan tidak tahun ini, tapi dalam waktu lebih dekat lagi, evaluasi dari sistemnya dalam tahap akhir,” ujar Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Financial Technology OJK, Tris Yulianta dalam halal bihalal bersama media yang digelar AFPI dan Taralite, di Jakarta, Jumat (5/5/2023)

Tris mengatakan, teknologi baru yang akan diluncurkan adalah Sistem Perizinan Terintegrasi (SPRINT). Adapun teknologi tersebut tengah berada dalam tahapan persiapan. 

Nantinya, sistem itu akan membuat proses pendaftaran pinjol lebih cepat dan transparan. Sehingga, entitas yang mendaftar bisa mengetahui perkembangan proses pengajuan izin di OJK.

“Kalau dulu submit dokumen dan perizinan, teman-teman tidak tahu prosesnya sampai mana. Dengan SPRINT, dengan teknologi, tahapannya sampai mana itu akan langsung terlihat juga,” terangnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement