sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Antisipasi Investasi Berisiko, OJK Terbitkan Aturan Khusus untuk Perusahaan Asuransi

Economics editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
05/05/2023 10:12 WIB
Penerbitan kedua POJK tersebut dilakukan untuk mengatur ketentuan batasan maksimum investasi pada pihak terkait untuk aset selain Produk Asuransi.
Antisipasi Investasi Berisiko, OJK Terbitkan Aturan Khusus untuk Perusahaan Asuransi. (Foto: MNC Media)
Antisipasi Investasi Berisiko, OJK Terbitkan Aturan Khusus untuk Perusahaan Asuransi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aman Santosa menjelaskan, otoritas menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) yakni, POJK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Serta POJK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah.

“OJK terus mendorong peningkatan kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi, termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah,” kata Aman dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (5/5/2023).

Penerbitan kedua POJK tersebut dilatarbelakangi dengan pertimbangan bahwa ketentuan batasan maksimum investasi pada pihak terkait untuk aset selain Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (non PAYDI), dinilai masih terlalu besar sehingga belum dapat mencegah risiko konsentrasi yang berlebihan.

Kemudian untuk aset PAYDI belum terdapat ketentuan batas maksimum investasi pada pihak terkait dan bukan pihak terkait, sehingga pemegang polis berpotensi menghadapi risiko konsentrasi yang tinggi.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement