sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Antisipasi Investasi Berisiko, OJK Terbitkan Aturan Khusus untuk Perusahaan Asuransi

Economics editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
05/05/2023 10:12 WIB
Penerbitan kedua POJK tersebut dilakukan untuk mengatur ketentuan batasan maksimum investasi pada pihak terkait untuk aset selain Produk Asuransi.
Antisipasi Investasi Berisiko, OJK Terbitkan Aturan Khusus untuk Perusahaan Asuransi. (Foto: MNC Media)
Antisipasi Investasi Berisiko, OJK Terbitkan Aturan Khusus untuk Perusahaan Asuransi. (Foto: MNC Media)

“Serta berpotensi adanya pengelolaan aset PAYDI yang disalahgunakan hanya untuk kepentingan grup atau afiliasi perusahaan,” ujar Aman.

Penyesuaian POJK dimaksud juga diperlukan dalam rangka harmonisasi pengaturan dengan sektor perbankan mengenai pihak terkait dan pihak yang bukan pihak terkait, sehingga diperoleh penilaian risiko yang lebih tepat secara terintegrasi atau konglomerasi.

Secara umum, penyempurnaan ketentuan dalam POJK 5/2023 dan POJK 6/2023 bertujuan untuk menjaga kesehatan keuangan perusahaan dan mengoptimalkan kinerja investasi termasuk pada PAYDI atau unit link. Adapun, kedua POJK tersebut mengatur antara lain mengenai batasan investasi pada pihak terkait dan pihak yang bukan pihak terkait.

Ketentuan batasan investasi tersebut perlu disesuaikan untuk mendorong perusahaan agar lebih hati-hati dalam penempatan investasi, dengan mempertimbangkan kemampuan permodalan perusahaan dalam menanggung risiko terkait penempatan investasi.

Penyesuaian juga dilakukan terhadap pengecualian kewajiban pembentukan dana jaminan bagi perusahaan asuransi yang menjadi peserta program penjaminan polis, sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement