sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Antisipasi Investasi Berisiko, OJK Terbitkan Aturan Khusus untuk Perusahaan Asuransi

Economics editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
05/05/2023 10:12 WIB
Penerbitan kedua POJK tersebut dilakukan untuk mengatur ketentuan batasan maksimum investasi pada pihak terkait untuk aset selain Produk Asuransi.
Antisipasi Investasi Berisiko, OJK Terbitkan Aturan Khusus untuk Perusahaan Asuransi. (Foto: MNC Media)
Antisipasi Investasi Berisiko, OJK Terbitkan Aturan Khusus untuk Perusahaan Asuransi. (Foto: MNC Media)

Dalam penerapan prinsip kehati-hatian investasi, perusahaan harus menjaga tingkat eksposur risiko pada pihak terkait serta satu pihak dan satu kelompok pihak penerima investasi yang bukan pihak terkait. Eksposur risiko tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan permodalan perusahaan untuk menanggung risiko. 

“Perusahaan harus menjaga tingkat eksposur risiko dengan memperhatikan potensi dampaknya terhadap kinerja investasi PAYDI,” tandasnya.

(SLF)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement