Menurutnya, moratorium dilakukan untuk memperkuat sistem pengawasan. Tris mengatakan, dari 164 pinjol yang terdaftar di OJK, hanya tersisa 102 pinjol yang dinilai memenuhi ketentuan OJK setelah pemberlakukan moratorium dilakukan pada Februari 2020.
Selain itu, moratorium disebut juga dilakukan untuk meningkatkan kualitas dari pinjol yang terdaftar di OJK. Penyisiran dari 164 menjadi 102 dinilai sebagai momentum penguatan kualitas dari pinjol tersebut.
“Dari 164, yang benar-benar mengikuti regulasi dan sanggup bertahan tinggal 102, ini penguatan. Itulah kenapa waktu itu kita lakukan moratorium,” pungkasnya. (WHY)