BANKING

Ingat, Cuma Tiga Sektor Ini yang Dapat Perpanjangan Restrukturisasi Kredit hingga 2024

Anggie Ariesta 06/02/2023 15:08 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan hanya tiga sektor saja yang mendapatkan perpanjangan restrukturisasi kredit hingga Maret 2024.

Ingat, Cuma Tiga Sektor Ini yang Dapat Perpanjangan Restrukturisasi Kredit hingga 2024. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan terkait kabar yang beredar seolah-olah ada rencana baru untuk perpanjangan restrukturisasi kredit. OJK telah memutuskan hanya tiga sektor saja, yakni makanan dan minuman, industri alas kaki, dan UMKM yang mendapat perpanjangan tersebut. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, karakteristiknya sudah bersifat final dalam pengertian bahwa yang akan diperpanjang Maret 2024 adalah sektor-sektor tersebut.

"Jadi yang paling across the board sebenarnya UMKM, karena sudah meng-cover segala jenis kredit apapun yang dikategorikan sebagai UMKM," ungkap Dian Konferensi Pers PTIJK 2023, Senin (6/2/2023).

Berikutnya adalah terkait dengan eksepsi geografis, dengan Bali secara keseluruhan mendapat perpanjangan restrukturisasi dan bisa dikategorikan yang lainnya adalah sektor-sektor yang padat karya.

Dian melanjutkan, dengan apakah ada sektor lain, sejauh ini OJK belum memikirkan masalah ini karena berdasarkan hasil analisis dan survei yang dilakukan OJK, sektor lain masih dikategorikan sudah keeping up atau lumayan tumbuh meski memang masih belum merata

"Tetapi kami masih meneliti kemungkinan apa yang terjadi ke depannya, karena kita lihat ada sektor yang mungkin masih perlu perhatian kita," jelas Dian.

Perihal outstanding, OJK mencatat, saat ini sudah Rp469,2 triliun yang sementara perkembangannya sudah signifikan hampir 50% pada puncaknya Rp829,7 triliun.

"Sebenarnya ini menunjukkan perkembangan, industri yang ditopang restru sudah mulai bisa berjalan dan sudah bisa memenuhi kewajiban kepada bank secara normal," imbuh Dian. 

(FAY)

SHARE