BANKING

Ini Penjelasan AdaKami soal Prosedur Penagihan Utang ke Nasabah

Cahya Puteri Abdi Rabbi 23/09/2023 14:07 WIB

Adakami menegaskan proses penagihan utang nasabah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan AFPI.

Ini Penjelasan AdaKami soal Prosedur Penagihan Utang ke Nasabah. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Platform pinjaman online (pinjol), PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami, menegaskan proses penagihan utang nasabah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

“AdaKami juga bekerja sama dengan otoritas yang berwenang untuk menyesuaikan praktik penagihan, agar tidak menjadi sentimen buruk bagi perusahaan,” kata Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (22/9/2023).

Bernardino menyampaikan bahwa dalam melakukan penagihan, petugas penagih utang atau debt collector perusahaan telah sesuai dengan aturan antara lain, tidak melakukan penagihan dengan intimidasi, kekerasan fisik dan mental ataupun cara-cara yang menyinggung Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) atau merendahkan harkat, martabat, serta harga diri penerima pinjaman entah itu secara langsung maupun lewat dunia maya baik terhadap diri peminjam, harta benda, kerabat, rekan dan keluarganya.

“Bahkan tim penagihan AdaKami wajib mendapatkan sertifikasi Agen Penagihan dari AFPI atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ucap Bernardino. 

AdaKami memang tengah menjadi sorotan publik menyusul kabar salah satu nasabahnya diduga bunuh diri karena teror dari petugas penagih utang. Korban berinisial K diberitakan mendapatkan teror berupa panggilan telepon di tempatnya bekerja, hingga terus menerus mendapatkan pesanan layanan Gofood fiktif ke rumah korban.

“Apabila memang terbukti terjadi tindakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang dilaporkan, maka AdaKami siap mengeluarkan surat peringatan sampai dengan pemutusan hubungan kerja, bila perlu menjalankan upaya hukum,” kata Bernardino.

Adapun, hingga saat ini AdaKami masih melakukan proses pencarian data diri nasabah yang diduga bunuh diri tersebut. Bernardino mengaku bahwa pihaknya hingga saat ini belum mendapatkan informasi lengkap mengenai korban. Ia menyebut, pihaknya masih menunggu akun tersebut untuk memberikan informasi selengkap-lengkapnya.

“Sebenarnya kami ingin tahu juga kebenarannya, karena sudah seminggu ini viral tapi belum ada keluarga korban yang mendatangi kami,” ujar Bernardino.

Dari pihak internal AdaKami, lanjut Dino, tidak ditemukan nasabah dengan inisial ‘K’ yang mengajukan pinjaman sebesar Rp9 juta seperti kabar yang beredar. Bernardino mengklaim bahwa pihaknya sudah melakukan pengecekan basis data perusahaan dan menyesuaikan dengan informasi yang beredar, namun hasilnya nihil.

“Sekali lagi kami terbuka untuk informasi tambahan terhadap adanya dugaan korban bunuh diri,” ucap dia.

Sebelumnya, AdaKami juga telah memenuhi panggilan OJK untuk memberikan klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial dan media massa mengenai adanya dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman.

(FRI)

SHARE