BANKING

Izin BPR KRI Dicabut, LPS Pastikan Tabungan Nasabah Dikembalikan Sesuai Ketentuan

Arif Budianto/Kontributor 12/09/2023 17:30 WIB

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan tabungan nasabah Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) akan dikembalikan usai izinnya dicabut oleh OJK.

Izin BPR KRI Dicabut, LPS Pastikan Tabungan Nasabah Dikembalikan Sesuai Ketentuan. Foto: MPI

IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan tabungan nasabah Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) akan dikembalikan usai izinnya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Nasabah pun diminta tidak khawatir atas dana simpanannya yang ditabung di BPR KRI. Pasalnya, LPS saat ini tengah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI.  

"LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar," kata Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto dalam keterangan resminya, Selasa (12/9/2023). 

Menurut dia, proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin usaha BPR KRI dicabut oleh OJK pada hari ini. 

Dia menjelaskan, rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni selambat-lambatnya pada 19 Januari 2024. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Menurut Dimas, setelah izin usaha BPR KRI dicabut oleh OJK, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank. 

LPS selanjutnya membentuk Tim Likuidasi yang melaksanakan proses likuidasi BPR KRI dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum. Pengawasan pelaksanaan likuidasi BPR KRI dilakukan oleh LPS.

"Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR KRI atau melalui website LPS setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI," ujarnya. 

Sementara bagi debitor BPR KRI tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR KRI dengan menghubungi Tim Likuidasi.

Dimas mengimbau nasabah BPR KRI tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. 

Selain itu, tambah dia, juga jangan mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

(RNA)

SHARE