IDXChannel—Artikel ini akan mengulas tentang perbedaan BPR dan bank umum. Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha perbankan secara konvensional ataupun syariah, namun tanpa memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
Sementara bank umum adalah bank yang melangsungkan kegiatan usaha perbankan konvensional ataupun syariah, namun dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Salah satu usaha bank umum adalah menghimpun dana dari nasabahnya, atau dari masyarakat, dalam bentuk simpanan. Contoh produk simpanan bank adalah giro, tabungan, tabungan deposito, tabungan berjangka, dan bentuk lainnya yang setara.
BPR umumnya mudah ditemui di pusat perbelanjaan masyarakat, contohnya pasar-pasar tradisional. Dilansir dari situs resmi Mahkamah RI (13/7), BPR dan BPRS didesain sebagai layanan perbankan dan memberikan edukasi mendasar tentang cara kerja perbankan.
Terutama tentang fungsi intermediasi dan akses keuangan kepada usaha mikro kecil. Sehingga, BPR dan BPRS didirikan untuk menjadi bank yang segmentasi nasabahnya adalah masyatakat kecil di sekitar BPR dan kepada UMKM.