sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Perkuat Aturan Penyertaan Modal bagi Bank Umum

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
16/11/2022 17:37 WIB
POJK 22 mengatur kegiatan penyertaan modal yang dilakukan Bank Umum termasuk kegiatan penyertaan modal sementara yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan.
OJK Perkuat Aturan Penyertaan Modal bagi Bank Umum (FOTO:MNC Media)
OJK Perkuat Aturan Penyertaan Modal bagi Bank Umum (FOTO:MNC Media)

IDXChannel – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.

Penerbitan dua Peraturan baru Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengawasan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan POJK Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum.

Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan, OJK ditunjuk sebagai pengawas independent atas BP Tapera selaras dengan tugas pengaturan dan pengawasan OJK. Sehubungan dengan pertimbangan tersebut, OJK menerbitkan POJK 20 Tahun 2022 sebagai payung hukum yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pengawasan OJK terhadap BP Tapera.

"POJK ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada tanggal 28 Oktober 2022," ujarnya Rabu (16/11/2022).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera), diatur bahwa pengawasan eksternal terhadap BP Tapera dilaksanakan oleh Komite Tapera dan OJK.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement