sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Perkuat Aturan Penyertaan Modal bagi Bank Umum

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
16/11/2022 17:37 WIB
POJK 22 mengatur kegiatan penyertaan modal yang dilakukan Bank Umum termasuk kegiatan penyertaan modal sementara yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan.
OJK Perkuat Aturan Penyertaan Modal bagi Bank Umum (FOTO:MNC Media)
OJK Perkuat Aturan Penyertaan Modal bagi Bank Umum (FOTO:MNC Media)

Pengawasan OJK dilakukan melalui pemeriksaan (on-site supervision) dan analisis (off-site supervision), yang dilakukan setahun sekali atau sesuai kebutuhan pengawas.

Adanya ruang lingkup pengawasan OJK terhadap BP Tapera meliputi pelaksanaan pengawasan kepatuhan (compliance supervision) BP Tapera terhadap peraturan perundangan di bidang Tapera dan ketentuan internal BP Tapera yang mencakup aktivitas penyelenggaraan Tapera, pengelolaan aset BP Tapera, serta penerapan tata kelola dan manajemen risiko BP Tapera.

"Dengan adanya pengawasan, baik dari Komite Tapera maupun OJK, terhadap BP Tapera, diharapkan pengelolaan program Dana Tapera yang transparan, berkelanjutan, dan mampu melindungi kepentingan masyarakat dapat terwujud sesuai dengan amanat UU Tapera," paparnya.

POJK 22 mengatur kegiatan penyertaan modal yang dilakukan Bank Umum termasuk kegiatan penyertaan modal sementara yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan, daya saing, dan efisiensi perbankan nasional.

Dalam kebijakan yang sudah diatur bahwa pihak yang dapat menjadi Investee (penerima penyertaan) dari Bank, antara lain dapat berupa perusahaan di bidang keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi informasi untuk menghasilkan produk keuangan sebagai bisnis utama.

Kebijakan POJK juga mengatur kewenangan OJK untuk meminta BP Tapera menyusun dan menyampaikan pelaporan kepada OJK, serta pemberian sanksi administratif kepada BP Tapera dan rekomendasi kepada Komite Tapera.

Adapun beberapa ketentuan di POJK ini antara lain yaitu.

• Penegasan ruang lingkup perusahaan yang bergerak di bidang keuangan yang dapat menjadi Investee Bank sesuai dengan perkembangan ekosistem digital saat ini

• Relaksasi persyaratan tingkat kesehatan dalam kegiatan Penyertaan Modal

• Perluasan ruang lingkup penyertaan modal yang dilakukan oleh Perusahaan Anak Bank.

Penerbitan POJK ini lebih bersifat principle based untuk mendukung strategi bisnis Bank dan  harmonisasi  dengan  ketentuan saat ini.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement