sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Perkuat Aturan Penyertaan Modal bagi Bank Umum

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
16/11/2022 17:37 WIB
POJK 22 mengatur kegiatan penyertaan modal yang dilakukan Bank Umum termasuk kegiatan penyertaan modal sementara yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan.
OJK Perkuat Aturan Penyertaan Modal bagi Bank Umum (FOTO:MNC Media)
OJK Perkuat Aturan Penyertaan Modal bagi Bank Umum (FOTO:MNC Media)

Selain itu, POJK juga mengatur bahwa penyertaan modal harus diimbangi dengan peningkatan kualitas penerapan manajemen risiko, sehingga untuk  mengantisipasi risiko yang akan timbul, antara lain dari Perusahaan Anak dan Investee yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kelangsungan usaha dan profil risiko Bank.

Penyempurnaan ketentuan terkait penyertaan  modal diharapkan dapat meningkatkan daya  saing dan efisiensi sektor perbankan,  mmendukung  kolaborasi industri perbankan  mdalam ekosistem digital di sektor keuangan, serta memberikan kesempatan cukup luas untuk terciptanya kolaborasi  industri perbankan dengan industri non-perbankan.

Seiring dengan perkembangan kegiatan usaha, teknologi informasi, dan ekosistem sektor keuangan, OJK memberikan keleluasaan bagi Bank Umum pada beberapa aspek kegiatan penyertaan modal dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaannya 

(Penulis Hafiz Habibie magang)

(SAN)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement