IDXChannel - Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Didik Madiyono menyatakan Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK) merupakan tonggak sejarah baru bagi perbankan Indonesia.
Dia menilai UU ini bakal membuat Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) berkontribusi lebih besar lagi bagi perekonomian nasional.
Dia melanjutkan bahwa ada beberapa hal mendasar untuk penggalian untapped potential BPR/BPRS, hal tersebut antara lain transformasi digital BPR/BPRS melalui pemanfaatan teknologi informasi, kemudian peningkatan kapasitas bisnis melalui perluasan layanan intermediasi keuanga.
Kemudian, yang tidak kalah penting ialah, perluasan akses sumber pendanaan dan penyertaan modal kepada lembaga penunjang BPR/BPRS.
"Salah satu hal krusial adalah, pentingnya transformasi digital dan pemanfaatan IT bagi BPR/BPRS, di mana tidak lepas dari besarnya peluang untuk memanfaatkan momentum perkembangan ekonomi digital di Indonesia yang terus meningkat,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (8/3/2023).
Hadirnya UU PPSK selain membuka pintu lebar bagi inovasi dalam desain produk BPR/BPRS, juga dapat mendorong kapasitas bisnis BPR/BPRS.
Hal tersebut ditandai dengan diperluasnya layanan intermediasi keuangan BPR/BPRS seperti diperbolehkannya BPR/BPRS untuk melakukan kegiatan penukaran valuta asing.
Selain itu, BPR/BPRS dapat melakukan transfer dana baik untuk kepentingannya maupun kepentingan nasabah, dan kini dapat melakukan pengalihan piutang.