IDXChannel - Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) telah menambah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk juga berhak melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di sektor keuangan.
Tak tanggung-tanggung, OJK bahkan menjadi satu-satunya lembaga yang diberikan amanat oleh UU tersebut untuk dapat melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tersebut.
Amanat tersebut dituangkan dalam Pasal 49 Bagian Keempat UU PPSK, di mana dalam Pasal 49 ayat 5 dituliskan bahwa proses penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dari OJK.
Dengan demikian, selain sebagai regulator dan pengawas industri, kini OJK juga bertugas sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan.
"Ketentuan dalam UU PPSK tersebut sudah cukup jelas, bahwa penyidikan tindak pidana jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh OJK. Tidak ada lagi instansi lain yang berhak (melakukan penidikan). Ini tentu kepastian hukum yang tegas dan baik," ujar Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, Sabtu (31/12/2022).