sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UU PPSK Beri OJK Kewenangan Penyidikan, Pengamat: Kepastian Hukum yang Tegas

Market news editor Taufan Sukma/IDX Channel
01/01/2023 15:01 WIB
OJK bahkan menjadi satu-satunya lembaga yang diberikan amanat oleh UU tersebut untuk dapat melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tersebut.
UU PPSK Beri OJK Kewenangan Penyidikan, Pengamat: Kepastian Hukum yang Tegas (foto: MNC Media)
UU PPSK Beri OJK Kewenangan Penyidikan, Pengamat: Kepastian Hukum yang Tegas (foto: MNC Media)

IDXChannel - Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) telah menambah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk juga berhak melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di sektor keuangan.

Tak tanggung-tanggung, OJK bahkan menjadi satu-satunya lembaga yang diberikan amanat oleh UU tersebut untuk dapat melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tersebut.

Amanat tersebut dituangkan dalam Pasal 49 Bagian Keempat UU PPSK, di mana dalam Pasal 49 ayat 5 dituliskan bahwa proses penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dari OJK.

Dengan demikian, selain sebagai regulator dan pengawas industri, kini OJK juga bertugas sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan.

"Ketentuan dalam UU PPSK tersebut sudah cukup jelas, bahwa penyidikan tindak pidana jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh OJK. Tidak ada lagi instansi lain yang berhak (melakukan penidikan). Ini tentu kepastian hukum yang tegas dan baik," ujar Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, Sabtu (31/12/2022).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement