sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UU PPSK Beri OJK Kewenangan Penyidikan, Pengamat: Kepastian Hukum yang Tegas

Market news editor Taufan Sukma/IDX Channel
01/01/2023 15:01 WIB
OJK bahkan menjadi satu-satunya lembaga yang diberikan amanat oleh UU tersebut untuk dapat melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tersebut.
UU PPSK Beri OJK Kewenangan Penyidikan, Pengamat: Kepastian Hukum yang Tegas (foto: MNC Media)
UU PPSK Beri OJK Kewenangan Penyidikan, Pengamat: Kepastian Hukum yang Tegas (foto: MNC Media)

"Penguatan fungsi penyidikan kepada OJK yang merupakan salah satu hasil UU PPSK akan semakin memberdayakan OJK, dan meningkatkan integritas sektor jasa keuangan," ujar Mahendra.

Mahendra menambahkan, dalam menjalankan fungsi tersebut OJK siap untuk meningkatkan koordinasi dengan seluruh instansi dan lembaga yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Mengacu pada UU PPSK, dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, OJK tidak bekerja sendiri. Penyidik OJK terdiri dari pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil (PNS) tertentu, dan pegawai tertentu.

Dengan demikian komposisi dari tim penyidik OJK dipastikan memiliki kompetensi dan keahlian khusus di bidang industri jasa keuangan. (TSA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement