sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UU PPSK Berikan Kewenangan Penyidikan pada OJK, Ini Tujuannya

Market news editor Taufan Sukma/IDX Channel
30/12/2022 18:57 WIB
sektor keuangan merupakan salah satu penyangga ekonomi yang perlu dilengkapi dengan sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur khusus
UU PPSK Berikan Kewenangan Penyidikan pada OJK, Ini Tujuannya (foto: MNC Media)
UU PPSK Berikan Kewenangan Penyidikan pada OJK, Ini Tujuannya (foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah beberapa waktu lalu telah secara resmi menerbitkan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Isi yang terkandung dalam UU tersebut, diantaranya, memberikan kewenangan penyidikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kasus tindak pidana keuangan.

Pemberian kewenangan baru itu dinilai sebagai wujud penguatan dari UU OJK sebelumnya, di mana substansi yang terkandung dalam Pasal 49 ayat (5) Bagian Keempat UU PPSK tersebut selaras dengan regulasi mengenai OJK yang selama ini diterapkan.

"Ini agar OJK mempunyai determinasi dalam melaksanakan tugasnya dan aturan yang diterbitkan dihormati oleh pelaku industri. Kalau pengawasnya mempunyai kewenangan sampai tindak pidana, maka otomatis wibawa OJK jadi lebih kuat," ujar Anggota Komisi XI DPR RI M Misbakhun, Jumat (30/12/2022).

Menurut Misbakhun, sektor keuangan merupakan salah satu penyangga ekonomi yang perlu dilengkapi dengan sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur khusus, termasuk dalam aspek penegakan hukum.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement