IDXChannel - Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) memberikan mandat kepada Bank Indonesia (BI) untuk membeli surat berharga negara (SBN) berjangka panjang di pasar perdana saat terjadi krisis.
Namun, aturan tersebut dianggap mengkhawatirkan.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai langkah tersebut seharusnya ditetapkan saat terjadi kondisi tertentu saja, bukan diatur dalam undang-undang.
"Nanti disiplin fiskalnya melorot karena meski defisit melebar selalu ada BI yang jadi pembeli di pasar primer," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (16/12/2022).
Menurut Bhima, diterapkannya konsep burden sharing lantaran pemerintah khawatir terhadap tekanan suku bunga dan beban utang pemerintah di 2023. Seperti diketahui, tekanan perekonomian masih tinggi pada tahun depan akibat ketidakpastian global.