sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Burden Sharing Masuk UU PPSK, Pemerintah Khawatir Tekanan Suku Bunga?

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
16/12/2022 16:43 WIB
UU PPSK memberikan mandat kepada Bank Indonesia (BI) untuk membeli surat berharga negara (SBN) berjangka panjang di pasar perdana saat terjadi krisis. 
Burden Sharing Masuk UU PPSK, Pemerintah Khawatir Tekanan Suku Bunga? Foto: MNC Media.
Burden Sharing Masuk UU PPSK, Pemerintah Khawatir Tekanan Suku Bunga? Foto: MNC Media.

“Tekanan suku bunga yang terus naik tentu jadi beban utang pemerintah tahun depan, skenario burden sharing agar beban biaya bunga bisa lebih ringan," jelasnya.

Ia menambahkan, ketika burden sharing ini dilegalisasi dalam UU PPSK, maka independensi BI dikhawatirkan menurun. 

"Karena seolah BI akan menunggu perintah Kemenkeu agar standby mencetak uang demi pembayaran defisit APBN," kata dia.

Efek lain dari burden sharing menurut Bima yaitu dapat memicu inflasi karena naiknya jumlah uang yang beredar.

"Sangat berisiko apabila ada krisis, dan pemicunya adalah inflasi tinggi maka burden sharing bisa perburuk krisis bukan menyelamatkan keuangan negara dari krisis," tandasnya. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement