sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

SIPF Dorong Regulasi Setara LPS untuk Perkuat Kepercayaan Investor Pasar Modal

Market news editor Anggie Ariesta
09/04/2026 11:55 WIB
SIPF mendorong penguatan kelembagaan melalui implementasi Consultation Paper agar memiliki landasan hukum setara dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
SIPF Dorong Regulasi Setara LPS untuk Perkuat Kepercayaan Investor Pasar Modal. (Foto: Istimewa)
SIPF Dorong Regulasi Setara LPS untuk Perkuat Kepercayaan Investor Pasar Modal. (Foto: Istimewa)

IDXChannel - Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) mendorong penguatan kelembagaan melalui implementasi Consultation Paper agar memiliki landasan hukum setara dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di sektor perbankan. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan investor sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.

Direktur Utama SIPF Gusrinaldi Akhyar mengatakan, peningkatan status SIPF ke dalam undang-undang akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi investor. Dengan demikian, keberadaan lembaga perlindungan investor di pasar modal akan memiliki legitimasi yang diakui negara.

“Adanya inisiatif ini kami berharap perlindungan investor semakin kuat dan investor juga semakin mengenal lembaganya karena sudah ada di undang-undang. Ini akan meningkatkan keyakinan investor sehingga semakin banyak yang masuk ke pasar modal karena sudah dilindungi oleh negara, seperti halnya LPS,” ujar Gusrinaldi dalam kegiatan Edukasi Wartawan BEI, Rabu (8/4/2026).

Selain memperkuat aspek perlindungan dana investor, penguatan peran SIPF juga diarahkan untuk memberikan kewenangan lebih luas dalam mendukung kustodian maupun perusahaan efek, khususnya dalam menghadapi risiko operasional seperti serangan siber.

Gusrinaldi menjelaskan, saat ini SIPF belum dapat berperan langsung ketika terjadi gangguan operasional akibat serangan siber karena kewenangan yang dimiliki masih terbatas.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement