Menurut Dwi, langkah pencegahan ini penting agar investor memahami berbagai modus penipuan investasi sehingga dapat menghindari kerugian sejak dini.
“Melalui sosialisasi, investor, komunitas, dan para edukator dapat memahami tips dan trik agar tidak terjebak dalam investasi bermasalah,” ujarnya.
Ke depan, peningkatan status SIPF menjadi lembaga yang diatur dalam undang-undang diharapkan mampu memperkuat sistem perlindungan investor serta membuat proses penanganan klaim kehilangan aset menjadi lebih efektif dan terstruktur.
“Dengan memposisikan SIPF dalam undang-undang, kami akan memiliki peran yang lebih luas untuk melindungi investor di pasar modal,” tutup Dwi.
(Shifa Nurhaliza Putri)