sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perkuat Industri Perbankan, OJK Bakal Implementasikan UU PPSK

Banking editor Anggie Ariesta
17/01/2023 13:16 WIB
UU PPSK merupakan aturan omnibus di sektor finansial yang cukup komprehensif sehingga diharapkan memperkuat industri keuangan dan perbankan khususnya.
Perkuat Industri Perbankan, OJK Bakal Implementasikan UU PPSK (FOTO:MNC Media)
Perkuat Industri Perbankan, OJK Bakal Implementasikan UU PPSK (FOTO:MNC Media)


IDXChannel  - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, UU PPSK merupakan aturan omnibus di sektor finansial yang cukup komprehensif sehingga diharapkan memperkuat industri keuangan dan perbankan khususnya.

"Ini tantangan yang cukup besar kepada kita, kita di OJK tentu akan menyusun sesegera mungkin berbagai upaya untuk mengimplementasikan undang-undang ini secara efektif ya," ungkap Dian dalam acara OJK Institute Webinar Tren Perbankan di Tahun 2023, Selasa (17/1/2023).

Selain memperkuat perbankan, OJK juga akan mengimplementasikan UU P2SK untuk menangani masalah di Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dan industri asuransi.

Nantinya, penegakan hukum juga akan jadi fokus OJK dalam pelaksanaan UU PPSK.

Adapun early warning system atau sistem peringatan dini akan jadi salah satu penguatan juga yang dijalankan. Hal ini agar ada penanganan yang lebih cepat dari masalah-masalah yang dihadapi sektor perbankan.

"Kita juga tidak ingin kecolongan bahwa persoalan di sektor keuangan ini harus bisa kita ungkap lebih awal sehingga tidak ada satupun Industri Jasa Keuangan yang bermasalah berlama-lama. Jadi langkah-langkah penanganan penyehatan itu dilakukan early warning sistem akan kita sangat perkuat," jelas Dian.

Tak hanya itu, Dian menyebut OJK juga akan mempercepat dan mengintegrasikan proses perizinan yang dilayani.

Dian mencontohkan soal syarat modal minimal perbankan yang telah disesuaikan ke Rp3 triliun, dimana sudah terpenuhi oleh hampir semua bank umum di Indonesia.

Konsolidasi serta penguatan tata kelola dan efisiensi bank juga menjadi perhatian yang akan jadi fokus OJK di tahun ini. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi yang cepat bergantung pada sistem industri keuangan yang berfungsi dengan baik.



(SAN)

Advertisement
Advertisement