sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UU PPSK Terbit, LPS Sebut BPR Bisa IPO untuk Tambah Modal

Banking editor Erfan Erlin
08/03/2023 13:09 WIB
LPS Menyebut UU PPSK telah terbit dan bisa melanggengkan BPR dan BPRS untuk mencari permodalan di Bursa Efek Indonesia.
UU PPSK Terbit, LPS Sebut BPR Bisa IPO untuk Tambah Modal. (Foto: MNC Media)
UU PPSK Terbit, LPS Sebut BPR Bisa IPO untuk Tambah Modal. (Foto: MNC Media)

IDXChannel -  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang PPSK telah terbit dan bisa melanggengkan BPR dan BPRS untuk mencari permodalan di Bursa Efek Indonesia.

Anggota Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, mengatakan UU No. 4 Tahun 2023 tentang PPSK terbit untuk menjawab berbagai tantangan dan peluang di masa depan sekaligus memperkuat industri keuangan melalui lima pilar utama, yaitu penguatan kelembagaan otoritas keuangan, penguatan industri keuangan, akses pembiayaan UMKM, perlindungan konsumen, dan literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan.

UU PPSK menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia, termasuk BPR dan BPRS yang menjadi bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah. Tentu ini sangat membanggakan, tidak hanya tentang perkreditan, tetapi bagaimana turut berkontribusi dalam meningkatkan perekonomian rakyat, nasabah, dan perekonomian di daerah, khususnya UMKM. Fungsi BPR akan lebih luas dari sebelumnya," katanya, Selasa (7/3/2023). 

Didik menjelaskan ada beberapa isu utama industri BPR dan BPRS. Pertama, transformasi digital melalui pemanfaatan teknologi informasi. Di mana Pandemi akhirnya menjadi berkah dengan tumbuhnya ekonomi digital, begitu juga dengan BPR jangan kalah, semoga tidak ketinggalan dalam transformasi digital.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement