Jokowi Minta Restrukturisasi Kredit Covid 19 Diperpanjang, OJK Jawab Begini
OJK merespons usulan Presiden Jokowi yang meminta agar program restrukturisasi kredit Covid-19 diperpanjang hingga 2025.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar program restrukturisasi kredit Covid-19 dilanjutkan atau diperpanjang hingga 2025.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, OJK resmi mengakhiri program relaksasi tersebut untuk industri perbankan pada 31 Maret 2024, sedangkan bagi industri pembiayaan berakhir pada 17 April 2024.
"Pada saat OJK menetapkan pengakhiran kebijakan relaksasi terhadap kredit yang berpengaruh oleh pandemi covid-19, maka juga dihitung seberapa besar luka lebam dari pandemi itu pada kondisi perbankan dan perekonomian secara menyeluruh," kata dia dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Juni 2024, Jakarta, Senin (8/7).
Mahendra melaporkan data nilai restrukturisasi kredit covid-19 per Mei 2024 yang mengalami penurunan setelah dua bulan pengakhiran program tersebut.
"Dua bulan setelah pengakhiran tadi, nilai restrukturisasi tercatat Rp192,52 triliun, terus menurun dibanding saat pengakhirannya di Maret dan April 2024. Dengan pembagian, jumlah restrukturisasi yang sifatnya ada sebesar Rp72,7 triliun, dan secara menyeluruh untuk covid-19 sebesar Rp119,8 triliun," paparnya.
Menurut Mahendra, nilai restrukturisasi tersebut jauh lebih kecil dibanding saat puncak kebutuhan restrukturisasi pada 2020 yang sebesar Rp820 triliun.
Selain itu, sambungnya, jumlah debitur juga terus menurun di kisaran 702 ribu debitur dibanding puncaknya hampir mendekati 7 juta debitur. Jadi, hampir 10 kali lipat penurunannya.
"Perbankan telah membentuk CKPN yang telah memadai, coverage rasionya mencapai 33,84 persen. Ini menunjukkan secara umum perbankan menerapkan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian yang baik," ujar Mahendra.
Dia menegaskan, kinerja industri perbankan secara umum baik, didukung tingkat permodalan yang tinggi.
"Dan kami menilainya bisa mempertahankan daya tahan yang baik terhadap risiko ke depan, dan target-target untuk 2024 yang telah ditetapkan, seperti DPK dan penyaluran kredit sampai saat ini perbankan optimistis bisa mencapainya," kata Mahendra.
(FAY)