Kaleidoskop 2022: Pencapaian Kinerja LPS 2022: Terus Membaik dan Beragam Capaian
LPS juga terus mendukung Industri BPR/BPRS untuk bertransformasi menuju digital demi peningkatan kualitas pengelolaan bisnis bank.
IDXChannel – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada awal Januari 2022, menetapkan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP), masing-masing sebesar 3,50 persen untuk simpanan dalam bentuk Rupiah, dan 0,25 persen untuk simpanan dalam bentuk valuta asing di Bank Umum, serta 6,00 persen untuk simpanan dalam bentuk Rupiah di BPR.
TBP tersebut berlaku sejak tanggal 29 Januari 2022 sampai dengan 27 Mei 2022. Dilansir dari siaran pers, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, kebijakan untuk mempertahankan TBP simpanan tersebut diambil didasarkan pada beberapa pertimbangan antara lain laju penurunan suku bunga simpanan perbankan yang semakin lambat dan terbatas, kondisi dan prospek likuiditas yang relatif stabil, serta perkembangan terkini dari kondisi stabilitas sistem keuangan dan pemulihan perekonomian.
Kebijakan tersebut juga mempertimbangkan, perkembangan suku bunga simpanan, dinamika faktor-faktor risiko ekonomi global dan domestik, kondisi stabilitas sistem keuangan serta prospek likuiditas perbankan kedepan.
Terkait proyeksi tren pertumbuhan simpanan dan rekening di perbankan, ia memaparkan, selama bulan Januari 2022, nilai total simpanan bank umum tercatat sebesar Rp7.439 triliun, mengalami kenaikan sebesar Rp800,4 triliun atau bertambah sebanyak 12,06 persen YoY.
Kemudian, nilai total simpanan pada tier dengan saldo kurang dari Rp2 miliar mengalami kenaikan sebesar Rp130,5 triliun, atau bertambah sebanyak 4,53 persen YoY, nilai total simpanan pada tier dengan saldo lebih dari Rp2 miliar juga mengalami kenaikan sebesar Rp669,9 triliun, atau bertambah sebanyak 17,82 persen YoY.
Dalam hal jumlah rekening, pada bulan Januari 2022, jumlah rekening dengan saldo kurang dari Rp2 miliar meningkat sebesar 91,73 juta rekening atau bertambah sebanyak 26 persen YoY. Sedangkan jumlah rekening dengan saldo lebih dari Rp2 miliar meningkat sebanyak 19 ribu rekening atau bertambah sebanyak 6,38 persen YoY.
“Ini kelihatannya ada pemain baru di level income rendah yang mulai memanfaatkan jasa perbankan, saya prediksi ini dari kalangan pelajar sekolah menengah yang mereka mulai masuk berinvestasi sehingga mereka membutuhkan rekening di perbankan,” tambahnya.
Secara umum, simpanan nasabah akan terus tumbuh seiring dengan pemulihan ekonomi terjaganya kepercayaan masyarakat pada industry perbankan.
Terkait kondisi suku bunga penjaminan (LPS Rate), berdasarkan evaluasi LPS, sepanjang tahun 2020–2021, LPS telah memangkas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 275 bps untuk TBP rupiah dan 150 bps untuk TBP valas. TBP rupiah untuk bank umum dan BPR saat ini untuk periode 29 Januari 2022 - 27 Mei 2022, masing-masing sebesar 3,50 persen dan 6,00 persen, sedangkan TBP valas untuk bank umum sebesar 0,25 persen.
“Seiring dengan kebijakan penurunan TBP, suku bunga deposito 1 dan 3 bulan terpantau masih mengalami penurunan 152 bps dan 149 bps meskipun penurunannya semakin melambat. Hal tersebut turut berkontribusi dalam penurunan cost of fund perbankan, sehingga mendukung penurunan suku bunga kredit,” ujarnya.
Ia juga menekankan, LPS akan terus mencermati respons perkembangan suku bunga simpanan, dan akan melakukan evaluasi atas kebijakan TBP sesuai perkembangan data dan informasi terkini yang tersedia dengan tetap memperhatikan proses pemulihan ekonomi, stabilitas sistem keuangan dan likuiditas.
Menjawab pertanyaan apakah LPS juga menjamin simpanan nasabah asuransi, Purbaya mengatakan belum ada peraturan yang mengatur jaminan simpanan nasabah asuransi.
"UU yang sekarang maupun peraturan sekarang belum ada yang mengatur mengenai hal tersebut. Industri Keuangan Non bank (IKNB) sampai sekarang belum ada yang dijamin LPS, artinya kami hanya menjamin sektor perbankan. Akan tetapi bila suatu saat peraturan tersebut memerintahkan LPS menjamin, maka LPS akan mentaatinya,” jelasnya.
Pada Mei 2022, LPS juga menetapkan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP), masing-masing sebesar 3,50 persen untuk simpanan dalam bentuk Rupiah di Bank Umum, dan 0,25 persen untuk simpanan dalam bentuk valuta asing di Bank Umum, serta 6,00 persen untuk simpanan dalam bentuk Rupiah di BPR. TBP tersebut berlaku sejak tanggal 28 Mei 2022 sampai dengan 30 September 2022.
Ada beberapa pertimbangan yang mendasari keputusan tersebut. Pertimbangannya antara lain, laju penurunan suku bunga simpanan perbankan yang semakin lambat dan terbatas, kondisi dan prospek likuiditas yang relatif stabil, serta perkembangan terkini dari kondisi stabilitas sistem keuangan dan penguatan sinergi kebijakan lintas otoritas untuk mendukung pemulihan perekonomian.Kebijakan tersebut juga mempertimbangkan, perkembangan suku bunga simpanan, dinamika faktor-faktor risiko ekonomi global dan domestik, kondisi stabilitas sistem keuangan serta prospek likuiditas perbankan kedepan.
“LPS secara berkelanjutan akan melakukan asesmen terhadap perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan serta dampaknya pada kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan,” ujarnya.
Adapun terkait kondisi perbankan secara umum di 2022, ia menyatakan bahwa kondisi likuiditas perbankan masih relatif kuat dengan ditopang oleh pertumbuhan DPK yang stabil, sementara tingkat permodalan serta fungsi intermediasi perbankan yang juga menunjukkan pemulihan.
“Kinerja pertumbuhan kredit bank umum melanjutkan tren pemulihan. Pada April 2022 kredit perbankan tumbuh sebesar 9,3 persen yoy, pertumbuhan DPK pun tetap berada di level yang lebih tinggi sebesar 10,1 persen,” jelasnya.
Fundamental kondisi perbankan yang relatif kuat juga ditunjukkan dengan rasio permodalan (CAR) industri yang berada di level 24,03 persen dan rasio alat likuid (AL/NCD) di kisaran 131,53 persen.
Kemudian, apakah Bank Digital juga masuk dalam program penjaminan LPS? Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih menambahkan , selama Bank Digital memberikan bunga deposito di bawah TBP LPS, maka itu akan tetap dijamin oleh LPS.
“Nasabah pun harus proaktif dalam mencari informasi terkait hal itu, karena itu adalah hak nasabah untuk mendapatkan informasi yang utuh dan lengkap terkait suku bunga yang ditetapkan oleh bank,” ujar Lana.
Menurutnya LPS akan terus memonitor bank mana saja yang memberikan bunga simpanan yang melebihi TBP, LPS pun akan meminta bank-bank tersebut untuk menginformasikan kepada para nasabahnya terkait syarat-syarat penjaminan simpanan.
LPS juga terus mendukung Industri BPR/BPRS untuk bertransformasi menuju digital demi peningkatan kualitas pengelolaan bisnis bank.
“Momen pasca pandemi dapat dimanfaatkan oleh BPR/BPRS untuk melakukan transformasi bisnis dari yang semula dilakukan manual menuju digital sehingga pelayanan kepada nasabah menjadi lebih optimal,” ujar Penasehat Pratama Pusat Diklat LPS, Budi Joyo.
Ia juga menjelaskan bahwa dukungan LPS terhadap industri BPR/BPRS telah dilakukan secara rutin. Contohnya pada tahun lalu, LPS mengadakan pelatihan untuk Komisaris dan Direksi BPR seluruh Indonesia selama 5 hari.
“Dan salah satunya mengarah kepada kepatuhan bank atau bagaimana mengelola BPR secara prudent, pelatihan pun berjalan lancar dan semoga dapat menjadi pedoman bagi para peserta,” tambahnya.
Di akhir tahun, pada 6 Desember 2022, LPS telah menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode sewaktu-waktu Desember 2022 bagi simpanan dalam Rupiah di bank umum dan BPR serta simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) di bank umum.
LPS menetapkan TBP simpanan Rupiah di bank umum dan BPR tidak berubah yakni masing-masing 3,75 persen dan 6,25%. Sedangkan untuk TBP simpanan valuta asing (valas) ditetapkan naik 100 bps menjadi 1,75 persen.
Selanjutnya TBP tersebut akan berlaku untuk periode 9 Desember 2022 sampai dengan 31 Januari 2023. Yudhi menyebut, penetapan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan didasarkan pada beberapa hal antara lain, antisipasi forward looking terhadap ketidakpastian yang masih tinggi dari sisi kondisi ekonomi dan pasar keuangan, memberikan ruang fleksibilitas bagi perbankan merespon pergerakan likuiditas global, serta upaya sinergi kebijakan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) untuk memperkuat likuiditas valas domestik.
Dia pun menyampaikan beberapa perkembangan terkini dari tren peningkatan Suku Bunga Pasar (SBP) untuk simpanan Rupiah terpantau naik secara terbatas sebesar 37 bps menjadi sebesar 2,84% pada periode observasi 3 - 30 November 2022 dibandingkan periode reguler September 2022.
“Data tersebut menunjukkan bahwa perbankan secara bertahap merespon kenaikan suku bunga acuan bank sentral (BI7DRR). Meskipun demikian, kenaikan suku bunga simpanan Rupiah masih cenderung landai karena kondisi likuiditas perbankan yang longgar,” ujarnya.
Sementara itu, SBP simpanan valas di periode observasi yang sama terpantau naik lebih signifikan, yaitu sebesar 93 bps menjadi sebesar 1,37% jika dibandingkan periode reguler September 2022.
Kenaikan ini merupakan respon atas peningkatan suku bunga global yang naik secara signifikan untuk mengatasi gejolak inflasi global, khususnya di negara-negara maju. Selain itu, permintaan valas domestik untuk mendanai kredit dalam denominasi valas meningkat signifikan seiring dengan surplus neraca perdagangan nasional yang terus mencetak rekor positif. Kurva permintaan valas yang bergeser ke kanan ini turut mengerek suku bunga simpanan valas domestik.
“Penting untuk diketahui bahwa cakupan penjaminan LPS lebih luas, dimana selain simpanan dalam bentuk Rupiah, simpanan valas pun dijamin maksimal sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank, dimana tidak semua negara seperti Singapura dan Thailand menjamin simpanan valas,” jelasnya.
Nilai simpanan yang dijamin LPS pun jauh lebih besar baik secara nominal maupun secara relatif terhadap PDB per kapita dibandingkan otoritas penjamin simpanan di Thailand dan Singapura. Sebagai informasi, maksimal nominal simpanan yang dijamin di Thailand sebesar THB1.000.000 setara Rp443.120.000 dan di Singapura sebesar SGD75.000 setara Rp851.091.750 (asumsi kurs USD1=Rp15.638).
Kinerja industri perbankan nasional tetap stabil, baik dari sisi permodalan, likuiditas dan intermediasi keuangan. Dimana, rasio permodalan (KPMM) industri yang terjaga di level 25,13% pada periode Oktober 2022, pun likuiditas juga ample dengan rasio AL/NCD berada di level 130,17% dan AL/DPK sebesar 29,46%.
Sementara itu, kinerja intermediasi keuangan terus membaik. Pada Oktober 2022, kredit perbankan tumbuh sebesar 11,95% secara YoY (Year on Year), sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 9,41% secara YoY. Pemulihan kinerja intermediasi juga diikuti dengan terus membaiknya aspek pengelolaan kredit.
Rasio Gross Non Performing Loan (NPL) pada periode Oktober 2022 berada pada level yang terkendali sebesar 2,72%.
Dengan ditetapkannya TBP ini dan dalam rangka melindungi dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga menghimbau agar bank tetap memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana.
“Selanjutnya dalam menjalankan operasional, bank juga dihimbau tetap mematuhi pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia,” tutup Purbaya.
(Penulis Hafiz Habibie magang)
(SAN)