Kantongi Rp55 Triliun Dana Pemerintah, BBNI Siap Sasar Sektor Produktif
Bank BNI siap mengoptimalkan dana excess reserve dari pemerintah sebesar Rp55 triliun.
IDXChannel - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) atau Bank BNI siap mengoptimalkan dana excess reserve dari pemerintah sebesar Rp55 triliun.
Dana tersebut akan digunakan untuk pembiayaan ke sektor-sektor produktif serta memperkuat likuiditas bank.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo mengungkapkan, tambahan likuiditas ini akan memberikan ruang lebih besar bagi bank untuk menyalurkan kredit sesuai dengan agenda pembangunan nasional.
“Penempatan dana ini merupakan bentuk kepercayaan pemerintah kepada BNI. Dengan tambahan Rp55 triliun, kapasitas pembiayaan kami akan semakin besar untuk mendukung sektor-sektor produktif,” ujar Okki dalam keterangan resmi, Minggu (14/9/2025).
Adapun Bank BNI berkomitmen untuk menyalurkan dana tersebut ke sektor-sektor prioritas pemerintah, termasuk UMKM, infrastruktur, energi terbarukan, dan pembiayaan hijau.
Okki menambahkan, perseroan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif. Bank juga berkomitmen untuk menjaga prinsip kehati-hatian dalam setiap penyaluran kredit.
“Dengan tambahan Rp55 triliun, BNI optimistis dapat meningkatkan kontribusi dalam mendanai proyek-proyek strategis nasional sekaligus memperkuat pemulihan ekonomi Indonesia. Seluruh proses penyaluran pembiayaan akan tetap dijalankan secara selektif dengan prinsip kehati-hatian dan dilaporkan secara berkala kepada Kementerian Keuangan RI,” tutur Okki.
Sebagai informasi, pemerintah telah menyalurkan dana Rp200 triliun kepada lima bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).
Dana tersebut dikucurkan ke PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) Rp55 triliun, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) Rp55 triliun, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) Rp55 triliun, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) Rp25 triliun, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) Rp10 triliun.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa meminta agar dana yang disimpan dalam bentuk Call Deposit tersebut tidak dibelikan Surat Berharga Negara (SBN) maupun Sertifikat Rupiah Bank Indonesia (SRBI).
(DESI ANGRIANI)