BANKING

Kejati Sumut Tangkap Buronan Korupsi Kredit Fiktif Bank Syariah Mandiri Rp27 Miliar

Wahyudi Aulia Siregar 31/01/2022 06:21 WIB

Mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri ditangkap atas kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp27 Miliar yang diajukan Koperasi Pertamina UPMS-I Medan.

Mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri ditangkap atas kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp27 Miliar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil membekuk mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri berinisial W. Dia ditangkap dalam kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp27 Miliar yang diajukan Koperasi Pertamina UPMS-I Medan tahun 2011 lalu. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr. Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa tersangka W diamankan di rumah kontrakannya di Perum Merkuri Selatan XVII Kelurahan Manjahlega Kecamatan Rancasari, Bandung, Jawa Barat, Minggu (30/1/2022).

"Saat kita amankan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Justru Ketua RT dan Ketua RW serta tokoh masyarakat sekitar membantu kita dalam mengamankan tersangka. Setelah kita amankan, tersangka langsung kita bawa ke Bandara Husain Sastranegara menuju Medan, kantor Kejati Sumut," kata Dwi.
  
Tersangka, lanjut Dwi ditetapkan sebagai buronan sejak 31 Desember 2018 dan selama melarikan diri dia berpindah-pindah dari Medan ke Jambi, Jakarta dan berakhir di Bandung.

"Pasca ditetapkan tersangka tahun 2015, W tiga kali mangkir dan akhirnya ditetapkan DPO. Dimana, dari total kredit yang disetujui sebesar Rp 27 Miliar, berdasarkan perhitungan akuntan publik ditemukan  kerugian keuangan negara mencapai Rp. 24.804.178.121,85," jelas Dwi. 

Dalam perkara ini, tambah Dwi Setyo ada tiga orang yang ditetapkan tersangka, dua tersangka sudah disidangkan dan satu tersangka atas nama W segera disidangkan karena tersangka menyalahgunakan wewenang dan jabatannya selaku Kepala Cabang BSM Gajah Mada Medan.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tersangka diserahkan tim penyidik Pidsus Kejati Sumut dan selanjutnya akan dititipkan di Rutan Klas I Labuhan Deli, selama 20 hari ke depan sejak ditahan," tegasnya.

Dwi menyebutkan, W adalah buronan kelima yang mereka tangkap selama Januari 2022. Ia pun mengimbau kepada seluruh buronan yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tandasnya. (TIA)

SHARE