sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Dipenjara, Ini Respon KPK

Economics editor Arie Dwi Satrio
28/01/2022 15:41 WIB
Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengusulkan agar pelaku tindak pidana korupsi di bawah Rp50 juta tidak perlu dipenjara cukup mengembalikan uangnya saja.
Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Dipenjara, Ini Respon KPK (FOTO: MNC Media)
Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Dipenjara, Ini Respon KPK (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengusulkan agar pelaku tindak pidana korupsi di bawah Rp50 juta tidak perlu dipenjara cukup mengembalikan uangnya saja. Lalu bagaimana tanggapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap usulan tersebut?

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron memahami maksud dari usul jaksa agung tersebut. Hanya saja, kata Ghufron, Indonesia merupakan negara hukum. Di mana, aspek hukum bukan hanya bicara soal pengembalian uang, tapi juga harus ada efek jera dari perbuatan pidananya.

"Negara kita adalah negara hukum yang pembentuknya adalah DPR dan pemerintah, selama hal tersebut tidak diatur dalam UU, kita sebagai penegak hukum tidak bisa berkreasi membiarkan korupsi di bawah Rp50 juta," kata Ghufron melalui pesan singkatnya, Jumat (28/1/2022).

"Karena aspek hukum bukan sekadar tentang kerugian negara, namun juga aspek penjeraan dan sebagai pernyataan penghinaan terhadap perilaku yang tercela, yang tidak melihat dari berapapun kerugiannya," imbuhnya.

Ghufron tetap menghargai usul atau gagasan jaksa agung yang meminta agar pelaku korupsi di bawah Rp50 juta tidak dipenjara. Sebab memang, diakui Ghufron, biaya proses hukum mulai dari penyelidikan hingga persidangan jauh lebih mahal dari kerugian negara yang timbul akibat perbuatan korupsi para koruptor kelas teri.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement