IDXChannel - Pernyataan kontroversial terlontar dari Jaksa Agung ST Burhanuddin saat melaksanakan rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II Komplek Parlemen Senayan Jakarta pada Kamis (27/1/2022).
Pasalnya Burhanuddin menyebutkan untuk pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor) yang merugikan negara dengan nominal di bawah Rp 50 juta cukup diselesaikan dengan pengembalian kerugian negara saja.
"Terkait perkara Tipikor yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara kejaksaan agung sudah memberikan imbauan untuk tindak pidana korupsi dengan di bawah Rp 50 juta untuk dapat diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan," ujar Burhanuddin.
Lebih lanjut Burhanuddin menjelaskan proses penyelesaian tindak pidana korupsi dengan kerugian di bawah Rp 50 juta tersebut dimaksudkan agar tidak perlu melewati tahapan yang panjang dan memakan biaya besar.
"Ini adalah sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan," tegas ST Burhanuddin.