Hal serupa juga disampaikan Burhanuddin terkait kasus pidana dana desa yang kerugiannya tidak terlalu besar dan tidak dilakukan secara terus-menerus maka penanganannya hanya perlu dilakukan secara administratif.
Adapun salah satu caranya dengan mengembalikan kerugian keuangan negara dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.
"Untuk dana desa yang kerugiannya tidak terlalu besar dan perbuatan tersebut tidak dilakukan secara terus-menerus, maka diimbau untuk diselesaikan secara administratif dengan cara mengembalikan kerugian tersebut. Dan terhadap pelaku agar dilakukan pembinaan oleh inspektorat sehingga tidak mengulangi lagi perbuatannya," kata Burhanuddin.
Ketika hendak mengonfirmasi terkait pernyataan kontroversial dari Jaksa Agung ST Burhanuddin tersebut, MNC Portal berupaya menghubungi Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dan Kasubid Kehumasan Kejagung, Andrie Wahyu Setiawan. Namun keduanya belum memberikan respon atas panggilan telepon maupun pesan singkat perihal tersebut. (TIA)