sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jaksa Agung: Korupsi di Bawah Rp50 Juta Cukup Diselesaikan dengan Pengembalian Uang

Economics editor Carlos Roy Fajarta Barus
27/01/2022 20:04 WIB
Jaksa Uang Burhanuddin menyebutkan untuk pelaku Tipikor dengan kerugian negara di bawah Rp 50 juta cukup diselesaikan dengan pengembalian uang.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menggeledah Kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta pada Kamis (27/1/2022).  (Foto: MNC Media)
Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menggeledah Kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta pada Kamis (27/1/2022). (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pernyataan kontroversial terlontar dari Jaksa Agung ST Burhanuddin saat melaksanakan rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II Komplek Parlemen Senayan Jakarta pada Kamis (27/1/2022).

Pasalnya Burhanuddin menyebutkan untuk pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor) yang merugikan negara dengan nominal di bawah Rp 50 juta cukup diselesaikan dengan  pengembalian kerugian negara saja.

"Terkait perkara Tipikor yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara kejaksaan agung sudah memberikan imbauan untuk tindak pidana korupsi dengan di bawah Rp 50 juta untuk dapat diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan," ujar Burhanuddin.

Lebih lanjut Burhanuddin menjelaskan proses penyelesaian tindak pidana korupsi dengan kerugian di bawah Rp 50 juta tersebut dimaksudkan agar tidak perlu melewati tahapan yang panjang dan memakan biaya besar.

"Ini adalah sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan," tegas ST Burhanuddin.

Hal serupa juga disampaikan Burhanuddin terkait kasus pidana dana desa yang kerugiannya tidak terlalu besar dan tidak dilakukan secara terus-menerus maka penanganannya hanya perlu dilakukan secara administratif.

 Adapun salah satu caranya dengan mengembalikan kerugian keuangan negara dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.

"Untuk dana desa yang kerugiannya tidak terlalu besar dan perbuatan tersebut tidak dilakukan secara terus-menerus, maka diimbau untuk diselesaikan secara administratif dengan cara mengembalikan kerugian tersebut. Dan terhadap pelaku agar dilakukan pembinaan oleh inspektorat sehingga tidak mengulangi lagi perbuatannya," kata Burhanuddin.

Ketika hendak mengonfirmasi terkait pernyataan kontroversial dari Jaksa Agung ST Burhanuddin tersebut, MNC Portal berupaya menghubungi Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dan Kasubid Kehumasan Kejagung, Andrie Wahyu Setiawan. Namun keduanya belum memberikan respon atas panggilan telepon maupun pesan singkat perihal tersebut. (TIA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement